DELISERDANG – Seorang pria, JC (24), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, ditangkap Tim Unit Tekab Polsek Galang, Polresta Deliserdang, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor), Selasa (21/04/2020) pagi.
Informasi diperoleh, awalnya pada Jumat (10/4/2020) pagi, Lida Riana Saragih (26), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Galang, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega BB 5923 EB darii ruang tamu rumahnya.
Setelah dicek, sepeda motor korban diduga hilang akibat dicuri. Pelaku kemungkinan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dan mengeluarkan sepeda motor tersebut melalui pintu depan.
Begitu menyadari sepeda motornya telah hilang dan didapat pula informasi jika ada seorang pria, tidak lain JC, sedang mengendarai kendaraan roda dua rersebut, Lida pun berinisiatif melaporkan kasus itu ke Polsek Galang, Polresta Deliserdang.
Beruntung, tidak lama setelah kasus tersebut ditangani polisi, Tim Unit Tekan Polsek Galang, Polresta Deliserdang, sukses menangkap JC, tidak lain tetangga korban, saat pria tersebut berada di rumahnya. Dari rumah pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor curian milik korban.
Kapolsek Galang, Polresta Deliserdang, AKP Teddy Napitupulu, kepada wartawan, Rabu (22/04/2020) siang, membenarkan kasus tersebut. Saat ini, katanya, tersangka JC dan barang bukti sepeda motor curiannya telah diamankan di Mapolsek Galang.
“Saat diinterogasi, JC memang mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban,” ungkap Teddy, yang mengaku menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pembertaan. (drajat)