Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan sedikitnya 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Senin (9/5/2022) malam. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AG (41) RH (37) dan SD (39).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat. Lalu, ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyamaran dan turun ke lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di TKP petugas bertemu dengan pelaku AG, lalu memesan sabu seharga Rp 100.000. Kemudian pelaku menyerahkan 1 paket diduga sabu. Pada saat yang bersamaan di TKP tersebut ada seorang laki-laki berinisial RH yang menawarkan ganja kepada petugas yang sedang menyamar sembari menunjukkan 1 paket di duga ganja. 

Dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan kepada kedua pelaku. Ditanyakan kepada pelaku AG tentang sabu tersebut berasal dari mana, pelaku menjawab berasal dari pelaku SD. Dia mendapat sabu dengan cara memesan  melalui telefon. 

Petugas pun kembali melakukan pengembangan ke TKP, dimana pelaku berada. Hasilnya petugas berhasil mengamankannya. Dari tangan pelaku AG petugas mendapati barang bukti 4 paket sabu seberat 0,97 gram dan dari tangan RH

terdapat barang bukti ganja seberat 1,77 gram. Kemudian barang bukti yang disita milik SD adalah 2 unit hape.

Kepada petugas, ketiga pelaku mengaku bahwa bb tersebut diatas adalah miliknya dan untuk di jual pelaku. 

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya. (bay) 

Share this Article
Leave a comment