Dirmanews.com, Dumai – Dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan retribusi angkutan barang di Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Aliansi Kajian Jurnalis Independen (AKJI) Riau bersama Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (GKPK-Nasional) mendorong dilakukannya audit terhadap pengelolaan retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai.
Permintaan audit tersebut mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan capaian realisasi retribusi angkutan barang dibandingkan dengan target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua DPD AKJI Riau, Syaiful Aula, mengatakan audit diperlukan untuk memastikan pengelolaan retribusi berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Menurutnya, penerimaan dari sektor retribusi merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga masyarakat dinilai memiliki kepentingan untuk ikut melakukan pengawasan.
“Pemungutan retribusi angkutan barang adalah untuk meningkatkan PAD. Warganet berhak tahu dan memiliki kewajiban melakukan pengawasan serta kontrol sosial terhadap regulasi yang dibuat pemerintah daerah,” ujar Syaiful, Selasa (6/10/2026).
Sementara itu, Ketua DPP GKPK-Nasional, Syafri Effendi Nasution, S.H., juga menyatakan dukungannya terhadap permintaan audit. Ia menilai pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang diperlukan agar berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan data dan dokumen resmi.
Soroti Target dan Realisasi Retribusi
Data yang dihimpun dari bahan yang disampaikan kedua organisasi tersebut menyebutkan, target retribusi angkutan barang pada 2024 mencapai Rp35 miliar, sedangkan realisasinya disebut sekitar Rp26,56 miliar.
Pada 2025, target disebut meningkat menjadi Rp36 miliar dengan realisasi sekitar Rp28,67 miliar.
Angka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pertanyaan mengenai penyebab belum tercapainya target penerimaan. Namun, selisih antara target dan realisasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kebocoran atau penyimpangan, sehingga diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang.
Syafri mengatakan, pihaknya ingin agar pengelolaan retribusi tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mekanisme pemungutan, jumlah kendaraan yang dikenai retribusi, titik pemungutan serta penyetoran penerimaan ke kas daerah.

AKJI Klaim Pantau Jumlah Kendaraan
Dalam penelusurannya, AKJI Riau juga berencana melakukan penghitungan kendaraan angkutan barang secara manual menggunakan hand tally counter di sejumlah akses menuju kawasan industri dan pelabuhan.
Menurut informasi yang disampaikan organisasi tersebut, jumlah kendaraan barang yang keluar-masuk sejumlah kawasan industri dan pelabuhan di Dumai diperkirakan mencapai sekitar 2.800 unit dalam 24 jam.
Namun angka tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan pengamatan dan penghitungan sementara, bukan data resmi pemerintah. Karena itu, diperlukan verifikasi melalui data lalu lintas kendaraan dan dokumen penerimaan retribusi yang dimiliki Dishub.
Lima Titik Retribusi Disorot
Sejumlah lokasi pemungutan retribusi yang disebut dalam bahan penelusuran antara lain UPT Terminal Barang Bagan Besar, Pos Retribusi Rawa Panjang Bukit Kapur di perbatasan Dumai-Bengkalis, Pos Retribusi Simpang PT Wilmar Pelintung, Pos Retribusi Bukit Timah serta Pos Retribusi Jalan Wan Amir Dumai Barat.
Keberadaan sejumlah titik tersebut juga menjadi perhatian AKJI dan GKPK-Nasional untuk melihat kesesuaian antara aktivitas kendaraan, mekanisme pemungutan dan pencatatan penerimaan.
Kedua organisasi tersebut menilai pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Minta Pengawasan Internal Diperkuat
Selain meminta audit eksternal, sorotan juga diarahkan kepada fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
AKJI dan GKPK-Nasional meminta agar mekanisme pengawasan terhadap penerimaan retribusi dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk bagaimana proses pencatatan, penyetoran dan rekonsiliasi penerimaan dilakukan.
Mereka juga mendorong agar seluruh pihak mengedepankan data dan dokumen resmi dalam membahas dugaan persoalan pengelolaan retribusi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai maupun Inspektorat Kota Dumai mengenai tudingan dan permintaan audit yang disampaikan AKJI Riau serta GKPK-Nasional.
Dengan demikian, dugaan kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang tersebut masih sebatas klaim dan sorotan organisasi masyarakat, dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan atau penegakan hukum dari lembaga yang berwenang.
AKJI Riau dan GKPK-Nasional menyatakan akan terus melakukan kajian terhadap data penerimaan retribusi dan mendorong adanya pemeriksaan untuk memastikan pengelolaan PAD dari sektor angkutan barang berjalan sesuai ketentuan. (S.Purba)



