Dirmanews.com, Dumai — Kolaborasi Pemerintah Kota Dumai bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan kembali menjadi sorotan warganet.
Program pencegahan korupsi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), KPK RI dan Kementerian Dalam Negeri tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan internal serta evaluasi pemenuhan indikator pencegahan korupsi daerah tahun 2025-2026.
Namun, di tengah program tersebut, muncul pertanyaan publik terkait pengelolaan retribusi angkutan barang yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Dumai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sorotan terutama diarahkan terhadap penerapan kenaikan tarif retribusi angkutan barang sebesar 35 persen yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.
Sejumlah warganet mempertanyakan transparansi dan efektivitas pengelolaan retribusi tersebut setelah muncul dugaan adanya kebocoran dalam penerimaan maupun pengelolaannya.
“Kolaborasi dengan KPK seharusnya memberikan angin segar bagi masyarakat. Tetapi ketika muncul dugaan persoalan dalam pengelolaan retribusi, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan secara transparan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (8/10/2026).
Inspektorat Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Sorotan juga diarahkan kepada Inspektorat Kota Dumai yang disebut turut terlibat dalam kegiatan pencegahan korupsi.
Publik berharap Inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap OPD, khususnya menyikapi informasi mengenai dugaan kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang di Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan yang memadai mengenai hasil pengawasan Inspektorat terhadap dugaan tersebut.
Permintaan transparansi juga sebelumnya disuarakan sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk Aliansi Kajian Jurnalis Independen (AKJI) Riau dan Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPP GKPK-Nasional), yang disebut meminta dilakukan audit terhadap pengelolaan retribusi angkutan barang.
Ketua DPD AKJI Provinsi Riau, Syaiful Aula, menilai kinerja pengelolaan retribusi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, Dishub pada prinsipnya memiliki tugas utama berkaitan dengan lalu lintas, angkutan, keselamatan transportasi, fasilitas perlengkapan jalan dan pengawasan bidang perhubungan.
Ia mempertanyakan semakin banyaknya titik pemungutan retribusi angkutan barang yang berada di wilayah Kota Dumai.
“Tugas dan fungsi Dishub perlu dievaluasi. Pengelolaan pendapatan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syaiful.
Ia juga menyebut perlunya memperjelas pembagian kewenangan antara Dishub dan perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah.
“Yang paling penting adalah memastikan setiap rupiah penerimaan daerah tercatat, disetor dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dishub: Pembayaran Retribusi Menggunakan Sistem Mandiri
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kebocoran retribusi angkutan barang.
Dalam konferensi pers, Said menyampaikan bahwa pembayaran retribusi dilakukan secara mandiri menggunakan metode atau sistem yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Ia juga menyebut penerapan tarif baru merupakan tindak lanjut Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Namun, informasi mengenai jumlah kendaraan angkutan barang yang masuk ke kawasan industri di Kota Dumai menjadi salah satu poin yang masih dipertanyakan oleh publik.
Berdasarkan pengamatan lapangan yang dilakukan awak media secara manual di sejumlah pintu masuk kawasan industri, diperkirakan terdapat ribuan kendaraan angkutan barang yang beraktivitas dalam sehari.
Jenis kendaraan tersebut antara lain truk tangki CPO serta kendaraan angkutan barang dengan muatan seperti cangkang dan tandan buah segar (TBS).
Angka tersebut masih merupakan perkiraan hasil pengamatan lapangan dan bukan data resmi pemerintah.
Karena itu, diperlukan data pembanding dari instansi berwenang mengenai jumlah kendaraan yang sebenarnya masuk dan keluar kawasan industri serta berapa kendaraan yang menjadi objek retribusi.
Target Retribusi Belum Mencapai 100 Persen
Data yang dihimpun menunjukkan target retribusi angkutan barang tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp35 miliar, sedangkan realisasinya mencapai Rp26.561.230.798.
Dengan demikian, realisasi tersebut belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sementara pada 2025, target retribusi angkutan barang disebut sebesar Rp36 miliar dengan realisasi Rp28.673.534.000.
Jika hanya dihitung secara sederhana berdasarkan pembagian terhadap 365 hari, nilai realisasi tersebut setara dengan rata-rata sekitar Rp72,77 juta per hari pada 2024 dan sekitar Rp78,56 juta per hari pada 2025.
Namun, angka rata-rata harian tersebut bukan berarti penerimaan setiap hari memiliki nilai yang sama, karena realisasi pendapatan dapat berubah berdasarkan volume kendaraan, hari operasional dan faktor lainnya.
Adapun titik atau lokasi pemungutan retribusi yang disebut dalam informasi yang dihimpun antara lain:
1. UPT Terminal Barang Bagan Besar;
2. Pos Retribusi Rawa Panjang, Bukit Kapur, perbatasan Dumai-Bengkalis;
3. Pos Retribusi Simpang PT Wilmar, Pelintung, Medang Kampai;
4. Pos Retribusi Bukit Timah; dan
5. Pos Retribusi Jalan Wan Amir, Dumai Barat.
Publik Minta Audit dan Data Dibuka
Dengan adanya selisih antara target dan realisasi penerimaan, publik meminta pemerintah daerah membuka data secara transparan, termasuk jumlah kendaraan yang menjadi objek retribusi, jumlah transaksi, nilai penerimaan setiap titik pemungutan serta mekanisme penyetoran ke kas daerah.
Permintaan audit juga dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan pendapatan daerah berjalan sesuai aturan, bukan semata-mata sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.
Apalagi, Kota Dumai pernah memiliki catatan perkara korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Dinas Perhubungan pada periode 2013-2014. Kondisi tersebut dinilai menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap penerimaan daerah.
Di tengah program pencegahan korupsi bersama KPK, masyarakat berharap seluruh OPD, termasuk Dishub, dapat memberikan data dan penjelasan yang terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik juga berharap Inspektorat Kota Dumai dapat menjelaskan sejauh mana fungsi pengawasan telah dilakukan terhadap pengelolaan retribusi angkutan barang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan data pembanding mengenai target, realisasi, jumlah kendaraan, mekanisme pemungutan serta penyetoran retribusi angkutan barang. (tim)



