Dirmanews.com, Dumai – Upaya mediasi terkait polemik Kerjasama Operasional (KSO) pengelolaan lahan sawit PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) yang diinisiasi oleh Polres Dumai dan Polres Bengkalis berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). Pertemuan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Dumai, Kamis (15/10/2026), belum menghasilkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Mediasi tersebut menghadirkan perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) RO Riau, Rici Manullang, bersama pihak KSO mitra yakni PT Permata Kencana Utama (PKU) dan KSO PT Mutiara Naga Indonesia (MNI).
Langkah pengamanan dan mediasi ini diambil aparat guna mencegah potensi konflik sosial yang makin meluas di lapangan.
Sengketa ini berawal dari pengambilalihan pengelolaan kebun sawit seluas 1.500 hektar di Jalan Parit Purba, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Pengelolaan lahan yang semula berada di bawah MNI beralih ke PT PKU berdasarkan Surat Penugasan Sementara Nomor: 28/AST/DOP/X/APN.VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Namun, keabsahan dokumen PT PKU dipertanyakan oleh pihak MNI karena diduga mengalami maladministrasi lantaran tidak dibubuhi stempel resmi perusahaan.
Di sisi lain, pihak MNI juga mengantongi Surat Penugasan Sementara Nomor: 395/AST/DOP/X/APN/V/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Saling Klaim dan Ketegangan di Lapangan
Konflik makin memanas ketika PT PKU tetap melakukan aktivitas pemanenan dan pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS) dari areal MNI. Puncaknya, bentrokan fisik antarkelompok tak terhindarkan pada Sabtu (10/10/2026) malam, saat empat unit truk colt diesel milik PT PKU masuk beriringan untuk mengangkut hasil panen TBS dari lokasi tersebut.
Padahal, PT Agrinas Palma Nusantara secara resmi telah mengeluarkan instruksi agar PT PKU menghentikan seluruh kegiatan operasional, pemanenan, pemeliharaan, serta pengangkutan TBS di areal kebun MNI hingga situasi terkendali.
Dalam proses mediasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Abd. Rahman, suasana sempat tegang saat perwakilan PT APN RO Riau, Rici Manullang, menegaskan bahwa areal kebun sawit tersebut secara legal merupakan milik Agrinas. Pihaknya juga meragukan keabsahan Surat Penugasan Sementara yang dipegang pihak MNI.
“Saya tidak bisa menyimpulkan surat tersebut apakah asli atau tidak, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Agrinas Pusat,” ujar Rici.

Menanggapi adanya aktivitas pengangkutan TBS oleh PT PKU yang sempat keluar lokasi pada 11 Oktober dini hari, Rici membenarkan hal tersebut dan mengklaim seluruh hasil penjualan TBS dipastikan disetor kepada negara.
Akibat belum ditemukannya solusi dan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan ini, aktivitas perkebunan terhenti. Kondisi ini berdampak langsung pada para pekerja MNI yang terancam kehilangan mata pencaharian setelah tidak beraktivitas selama hampir tiga bulan.
Guna mengantisipasi bentrokan susulan, jajaran Polres Bengkalis dan Polres Dumai menyiagakan personel pengamanan di lokasi. Pihak PT Agrinas Palma Nusantara berencana memanggil seluruh vendor terkait untuk melakukan mediasi lanjutan, meski waktu dan tempatnya belum ditentukan. (S.Purba)



