Dirmanews.com, Dumai – Sikap Rici Manullang selaku perwakilan Staf Legal Bidang Kerjasama Kelembagaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) RO Riau, menuai kritikan karena diduga terlalu over acting saat menghadiri proses mediasi terkait sengketa lahan sawit di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Dumai, Kamis (15/10/2026).
Perwakilan APN tersebut dinilai tidak netral dan berpihak dalam merespons polemik pengelolaan kebun sawit seluas 1.500 hektar. Mediasi yang diinisiasi oleh Polres Dumai dan Polres Bengkalis tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara dua mitra Kerjasama Operasional (KSO), yakni PT Permata Kencana Utama (PKU) dan PT Mutiara Naga Indonesia (MNI).
Dalam forum perdebatan tersebut, Rici Manullang secara terbuka mempertanyakan keabsahan Surat Penugasan Sementara Nomor: 395/AST/DOP/X/APN/V/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 yang dipegang oleh PT MNI, meskipun surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasional PT APN, Tuhu Bangun.
“Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Agrinas Pusat,” ujar Rici di hadapan peserta mediasi.
Di sisi lain, keabsahan dokumen KSO milik PT PKU justru menjadi sorotan. Surat Penugasan Sementara PT PKU Nomor: 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 diduga mengalami kelainan administrasi.
Karena diterbitkan dua kali dengan nomor yang sama tanpa dibubuhi stempel resmi perusahaan. Hingga kini, pihak PT PKU maupun PT APN belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejanggalan dokumen tersebut.
Dua Instruksi yang Bertolak Belakang
Sengketa semakin meruncing karena PT APN sebenarnya telah mengeluarkan instruksi tertulis tertanggal 27 Agustus 2026 kepada PT PKU untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional di areal perkebunan MNI. Poin instruksi tersebut melarang PT PKU melakukan pemanenan Tandan Buah Sawit (TBS), pemeliharaan tanaman, hingga pengangkutan hasil produksi.
Kendati demikian, aktivitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Pada Jumat (9/10/2026) hingga Sabtu (10/10/2026) malam, PT PKU dilaporkan masih melancarkan pemanenan dan mengerahkan empat unit truk colt diesel untuk mengangkut TBS dari areal sengketa. Kondisi ini sempat memicu gesekan fisik antarkelompok di lokasi.
Saat dikonfirmasi seusai mediasi mengenai pergerakan truk pengangkut TBS dari lokasi sengketa pada Minggu (11/10/2026) dini hari, Rici membenarkan hal tersebut.
“O ya, saya tahu itu, makanya saya turun,” kata Rici.
Saat ditanya mengenai hasil penjualan TBS tersebut, ia menegaskan, “Pasti disetor (ke negara).”
Hingga saat ini, belum ada kepastian hukum terkait status pengelolaan lahan sawit di Jalan Parit Purba, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tersebut. Guna mengantisipasi bentrokan susulan, personil dari Satuan Polres Bengkalis dan Polres Dumai terus disiagakan untuk mengamankan lokasi perbatasan. (S.Purba)



