Dirmanews.com, Dumai – Dugaan praktik spekulan dan mafia tanah dalam penguasaan lahan negara di kawasan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan penelusuran Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau, terdapat sekitar 1.048 hektare tanah negara yang berasal dari pelepasan sebagian kawasan hutan S. Mampu–S. Teras, Bengkalis, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997.
Ketua P3KD Riau, Salamuddin Purba, menjelaskan bahwa secara administratif, lokasi tanah tersebut kini berada di wilayah Kota Dumai, tepatnya di RT 09, Kelurahan Tanjung Penyembal.
“Keberadaan tanah negara ini diperkuat dengan hasil tumpang susun titik koordinat serta surat dari BPKH Wilayah XIX Riau,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, polemik agraria yang muncul tidak terlepas dari nilai strategis kawasan tersebut. Letaknya yang berada di pesisir Selat Rupat dinilai sangat potensial untuk pengembangan investasi industri.
Namun, kondisi ini justru dimanfaatkan oleh oknum spekulan dan mafia tanah. Lahan yang seharusnya berstatus tanah negara diduga diperjualbelikan dengan harga fantastis, bahkan mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per meter persegi.
Purba mengungkapkan, berbagai modus dilakukan untuk menguasai lahan tersebut, salah satunya dengan menggunakan surat keterangan tanah (SKT) dari kepala desa yang keabsahannya dipertanyakan.
Ia mencontohkan adanya dokumen yang tidak dilengkapi tanda tangan saksi sempadan maupun tidak diketahui aparat desa setempat, namun tetap dijadikan dasar untuk penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
“Penerbitan SKGR ini diduga tidak melalui verifikasi lapangan yang memadai dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purba juga mengungkap adanya dugaan praktik intimidasi terhadap masyarakat, khususnya petani penggarap yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Menurutnya, para petani disebut hanya sebagai “penumpang” di atas lahan yang diklaim milik pihak tertentu, bahkan diancam harus mengosongkan lahan tanpa ganti rugi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Padahal, berdasarkan data yang kami miliki, lahan tersebut masih masuk dalam kawasan tanah negara yang belum pernah dicabut statusnya,” jelasnya.
P3KD Riau menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat guna memastikan perlindungan terhadap aset negara serta hak masyarakat.
Kasus ini juga menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah pesisir Riau yang hingga kini masih memerlukan penanganan komprehensif dan transparan. (Tim)



