• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Riau

Terinspirasi Penegasan Jaksa Agung Negara Tidak Boleh Kalah Dari Mafia. Ketua P3KD Riau Soroti Asset Negara 1048 Hektare Yang Diperjual Belikan

admin by admin
April 12, 2026
in Riau
0
Terinspirasi Penegasan Jaksa Agung Negara Tidak Boleh Kalah Dari Mafia. Ketua P3KD Riau Soroti Asset Negara 1048 Hektare Yang Diperjual Belikan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Mengutip sepenggal penegasan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin Jumat (10/04/2026) dihadapan Presiden, serta Menteri Kabinet Merah Putih dan Satgas PKH mengatakan.

Penegakan hukum yang lemah akan membuat Negara kehilangan uang, kehilangan asset, kehilangan wibawa, kehilangan kemampuan untuk mensejahterakan rakyat.

Sebaliknya penegakan hukum yang cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola memulihkan keuangan Negara.

“Negara Tidak Boleh kalah dari mafia yang habis menghisap kekayaan Negara untuk memperkaya diri sendiri,” dikutip dari sumber Merdeka.com.

Penegasan Jaksa Agung RI. disikapi Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba mengatakan terinspirasi dengan penegasan Jaksa Agung RI ST.Burhanudin.

Dalam upaya memberantas mafia. P3KD Riau mendukung Jaksa Agung RI dan segenap jajarannya, akan membongkar aktor yang memperjual belikan tanah negara. “Siapa sangka bahwa asset Negara berupa tanah seluas 1048 hektar berada di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai,” ujar Purba. Minggu (12/04/2026).

Menurut Purba tanah Negara 1.048 hektare di Tanjung Penyembal terkuak, bermula klaim dari ahli waris Auzar warga Tanjung Palas Dumai Timur mengaku bahwa Sayang (alm) mempunyai tanah garapan atas nama kelompok Alm. Sayang atas nama 23 orang. 

“Berdasarkan surat Blok No.03/BB/1979. diterbitkan Penghulu Kampung Basilam Baru Kecamatan Bukit Kapur Kh. Baliyan. Lokasi sebelah kiri sungai penyembal,” ungkapnya.

Masih kata Purba sapaan akrab para Jurnalis. Auzar putra Sayang (alm) mewakili 23 ahli waris minta pendampingan kepada pengurus P3KD Riau untuk mengurus dan menyelesaikan tanah garapan kelompok Sayang (alm) agar bisa diusahai kembali. 

Bahwa tanah garapan yang diklaimnya itu. Auzar bersama 23 orang ahli waris memberi kuasa kepada P3KD Riau tertanggal 21 Juli 2020. Kemudian atas dasar surat kuasa P3KD Riau melakukan cross check kelokasi tanah garapan kelompok.Sayang (alm). 

Berbekal surat blok tersebut. Auzar beserta sejumlah ahli waris bersama Pengurus P3KD Riau Syaiful Aula dan Ali Sidik anggota P3KD Riau turun lapangan, melakukan perintisan lokasi, sekaligus pengambilan titik kordinat geografis dan pemasangan patok di 4 titik. berdasarkan Surat Bolok No.03/BB/1979 letak tanah. 

Sebelah Utara Bakau Penyembal 500 depa. Sebelah Selatan Golam. Tn. Syech Aahmad 500 depa. Sebelah Timur Bakau Laut 600 depa. Sebelah Barat Hutan Belantara 600 depa. ( ± 85 hektar).bahwa hasil pengambilan titik kordinat geografis, a. 101°21’11.04”E 1°49’10.29”N b. 101°21’31.00”E 1°48’52.12”N c. 101°21’8.06”E 1°48 36.93°N d. 101°21’25.93 E 1°48’19.80°N. 

Untuk mengetahui status lahan. Pengurus P3KD Riau menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau dengan surat No/18/P3KD/Konf/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 Perihal Konfirmasi Status Lahan. 

Berdasarkan surat BPKH Wilayah XIX Riau menyatakan tumpang susun titik kordinat yang disampaikan P3KD Riau telah terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997. tanggal 21 Juli 1997 Tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan S.Mampu-S.Teras Kabupaten Bengkalis seluas 1.048 hektare. 

“Atas nama PT.Nurinta Baganyasa untuk pembangunan industri diperkuat dengan surat BPKH Wilayah XIX No.S.519/BPKH.XIX/PKH/2020 tanggal 3 September 2020. jelas purba lagi,” ungkapnya. 

Menindak lanjuti surat kuasa ahli waris kelompok Alm. Sayang. P3KD Riau menyurati Lurah Tanjung Penyembal dengan surat Nomor : Ist/P3KDR/IX/LP/2020 tanggal 17 September 2020 Laporan Penggunaan 1 (satu) unit alat berat untuk kegiatan pembersihan lahan tanah ahli waris kelompok Sayang (alm). 

Mendapat persetujuan dari Lurah Tanjung Penyembal dengan surat Nomor : 300/121/TJP-Trantib/2020 tanggal 25 September 2020. atas dasar surat tersebut. P3KD Riau Oktober 2020 memasukkan 1 (satu) unit “alat berat” exapator untuk pembersihan lahan dan membuat parit. Namun pekerjaan berlangsung 7 hari. 

Tiga orang preman, bukan pemilik lahan mendatangi operator menyuruh untuk menghentikan pekerjaan penstekingan lahan dan diperintahkan untuk keluar dari lokasi, exapator dirusak dengan “menjejali tanah kedalam radiator excavator” terpaksa diperbaiki. 

Beberapa hari kemudian setelah exapator keluar dari lokasi. Oktober 2020. Reserse Polres Dumai mempolis line lokasi tersebut. “Tanah Negara seluas 1048 hektar yang menjadi polemic keagrariaan” dipolis line. negara harus hadir menyelamatkan asset negara,” ungkapnya.

Berselang beberapa hari kemudian lanjut purba terbetik kabar, bahwa lokasi lahan yang dipasang garis police line Polres Dumai atas laporan Ir. Murnis, Ayu Djunaidi/Zang, Johan T alias Ayong. Laporan Polisi No.LP/85/IV/2021 tanggal 13 April 2021 diklaim Ir.Murnis Mansyur. 

Joko Erlando Udan PT.Tristar Palm Internasional bahwa bidang tanah tersebut dibeli dari Budi Hartanto alias Abu/Afrianto alias Akuang dkk. seluas ±771.312 meter persegi. transaksi jual beli lahan berdasarkan surat kuasa menjual a.n Budi Hartanto harga permeter persegi Rp.140.000. 

Dikutip berdasarkan penetapan PN Dumai No.171/Pid.B/2022/PN.Dum halaman 77. Jika diakumulasikan besaran penjualan tanah Negara tersebut Rp.140.000 X 771.312 meter persegi Rp.107.983.000.000. (seratus tujuh miliar,sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah). Diduga tanpa membayar pajak kepada negara.

Transaksi jual beli. Surat Dasar yang digunakan Surat Keterangan Kepala Desa Lubuk Gaung di tanda tangani Nurzaman.salah satu diantara SKT yang diterbitkan Kades Lubuk Gaung tanpa dibubuhi Nomor :……/SK/Lbg/1982 terletak di kelompok tani Karya Mampu atas nama Budi Hartanto, tanpa disaksikan aparat Desa Lubuk Gaung RT/RW dan tanpa ditanda tangani saksi sempadan. Lokasi ex PT. Silva Saki kala itu. 

Namun bisa lolos di kantor Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan. atas dasar surat SK Kades Lubuk Gaung dilanjutkan bertransaksi dikantor Camat Sungai Sembilan antara Ir.Murnis dan Joko Herlando dengan Budi Hartanto 18 September 2012.tercatat dalam No.Reg Camat No.760/SKGR/SS/2012.

Berdasarkan data yang dikuti P3KD Riau bahwa Register Camat Sungai Sembilan No.751/SKGR/SS/2012. s/d Register Nomor : 801/SKGR/SS/2012 tanggal 18 September 2012 terdiri dari 51 kavling atas nama 30 orang dikuasakan kepada Budi Hartanto untuk dijual data dikutip dari putusan PN. Dumai No.171/Pid.B/2022/PN.DUM terkait perkara tindak pidana pasal 263 KUHP jo. 

Pasal 55 yang ditersangkakan JPU Kejari Dumai kepada Salamuddin Purba dkk. dengan tuntutan 1 (satu) tahun. divonis hakim yang menyidangkan pekara Pasal 263 KUHP tersebut masing masing di vonis 8 (delapan) bulan penjara. ungkapnya.

Mengutip dictum ke SEMBILAN SK.

Menhut No.377/Kpts-II/1997 menyebutkan “Apabila PT. Nurinta Baganyasa tidak memanfaatkan kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum PERTAMA dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan ini. 

Maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan kawasan hutan tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan”.

Menurut Purba pelepasan kawasan hutan adalah tanah negara setelah ditelusuri sebagian besar habis diperjual belikan sebagian dikelola petani untuk dijadikan lahan pertanian palawija, padi, jagung, dan pisang.

“Namun oleh Walikota Dumai ketika Panen Raya Oktober 2021 silam di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal menyatakan bahwa petani “menumpang” diatas tanah PT. artinya memang ada pemilik lahan diatas tanah Negara yang di garap petani yang luasnya diperkirakan ±200 hektare,” sebutnya. 

Padahal petani menggarap lahan tersebut dimulai dari “0” hingga menjadi lahan produktif. “alih alih pemiliknya PT”. terekam video berdurasi 200 detik. Artinya bahwa sewaktu waktu diperlukan pemilik petani harus hengkang. sungguh menyedihkan.

Para spekulan dan mafia untuk menguasai tanah negara. dengan cara cara kotor, menghalalkan segala cara diduga “berkolaborasi” dengan Kepala Desa. Lurah dan Camat menggunakan surat dasar SKT Kepala Desa dan AJB. 

Demi keuntungan pribadi, dan kelompok “mengisap kekayaan Negara. melanggar Konstitusi sebagaimana diatur Passal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, dan mengangkangi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nonor. 21 Tahun 1973 Tentang Larangan Penguasaan Tanah Melampaui Batas. 

Justru aparat Camat Sungai Sembilan Zulkarnain dan Lurah Tanjung Penyembal Muhtadi turut sebagai saksi dalam persidangan memperkuat Pelapor. Ir. Murnis Bin Mansyur direktur PT. Tristar Palm International dan Ayu Djunaidi/Zang pengusaha perkebunan kelapa sawit dan Jhohan T alias Ayong pengusaha perhotelan Dumai. 

“Pantauan dalam persidangan terkait Pasal 263 KUHP sebagaimana yang dituduhkan kepada Salamuddin Purba dkk. menjadi pertanyaan banyak pihak bahwa Ayu Djunaidi/Zang sebagai saksi pelapor tak pernah hadir dalam persidangan, ada apa ?” ujar Purba.

Masih kata Purba bahwa terkait tanah Negara 1048 hektar di Tanjung Penyembal sebagian besar yang diperjual belikan spekulan dan mafia menggegerkan warganet, diharapkan dengan viralnya berita ini, semoga dijadikan pintu masuk bagi Kejaksaan dan Kepolisian untuk penyelamatan asset Negara. ungkap Purba menutup bincang bincang dengan awak media ini. (Sp)

Previous Post

Razia Hiburan Malam di Sungai Sembilan Disorot, Warga Pertanyakan Efektivitas Penertiban

Next Post

Bakal Ada Aksi Demo Dugaan Pungli Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus Diwilayah Pelabuhan Dumai

admin

admin

Next Post
Bakal Ada Aksi Demo Dugaan Pungli Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus Diwilayah Pelabuhan Dumai

Bakal Ada Aksi Demo Dugaan Pungli Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus Diwilayah Pelabuhan Dumai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan
  • FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum
  • Bakal Ada Aksi Demo Dugaan Pungli Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus Diwilayah Pelabuhan Dumai
  • Terinspirasi Penegasan Jaksa Agung Negara Tidak Boleh Kalah Dari Mafia. Ketua P3KD Riau Soroti Asset Negara 1048 Hektare Yang Diperjual Belikan
  • Razia Hiburan Malam di Sungai Sembilan Disorot, Warga Pertanyakan Efektivitas Penertiban

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

April 15, 2026
FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

April 14, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews