Dirmanews.com, Dumai – Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah, Salamuddin Purba, angkat bicara terkait dugaan penyerobotan tanah negara seluas 1.048 hektare di kawasan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau saat ditemui, Minggu (5/4/2026) siang.
Salamuddin Purba menegaskan pihaknya akan membongkar aktor intelektual di balik praktik yang diduga merugikan negara tersebut. Ia menilai diperlukan dukungan dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Ini penting dalam upaya penyelamatan aset negara yang diduga dialihkan oleh spekulan yang hanya mengejar keuntungan,” ujarnya.

Menurut Purba, pengalihan tanah negara di kawasan tersebut diduga sarat praktik KKN dan rekayasa administrasi. Ia menyebut dasar transaksi jual beli menggunakan surat keterangan dari Kepala Desa Lubuk Gaung yang patut dipertanyakan keabsahannya.
Ia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya berada di bawah penguasaan negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997 atas nama PT Nurinta Baganyasa untuk kepentingan pembangunan industri.
“Namun dalam praktiknya, tanah tersebut diduga diserobot dan diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tegasnya.
Purba juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh pihak kecamatan. Ia menyebut terdapat puluhan persil tanah yang diterbitkan dalam satu hari, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa administratif.
Selain itu, ia menyinggung adanya klaim kepemilikan lahan ratusan ribu meter persegi oleh pihak tertentu yang diperoleh melalui transaksi dengan nilai fantastis, diduga tanpa memenuhi kewajiban pajak kepada negara.
Purba menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari ahli waris kelompok masyarakat yang mengklaim memiliki lahan garapan di kawasan tersebut sejak lama. Mereka kemudian meminta pendampingan kepada P3KD Riau untuk menelusuri status lahan dan memperjuangkan haknya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui bahwa sebagian kawasan tersebut memang masuk dalam izin pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan industri.
Namun, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa lahan yang telah dikuasai atau digarap pihak ketiga tidak termasuk dalam pelepasan tersebut.
P3KD Riau menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara yang lebih besar. (Sp)



