Dirmanews.com. Dumai – Ramai soal dugaan Air Limbah beracun yang menghebohkan netizen terkait ribuan ekor ikan mati di lokasi konsesi PT. Oleokima Sejahtera Mas (OSM) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan pada Senin 5 Agustus 2024.
Jumat 27 September 2024 diruang kerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dumai. Sucofindo Dept. Of Inspection & Testing Independent Laboratory Arif Kurniawan Syaher menganulir sampel Air limbah yang diduga beracun menyebabkan ribuan ekor ikan mati, disebutkan bahwa jenis limbah berupa Air yang diduga beracun sampel air yang diambil setelah dilakukan analisis ternyata tidak berbahaya, karena dibawah ambang batas 0,05 jelas Arif dalam pemaparannya, dalam acara verifikasi diruang Kadis LH Dumai.
Kadis LH Dumai Agus Gunawan melalui layar monitor memaparkan terkait kelengkapan perizinan PT. EJI pengolah limbah minyak sawit mentah CPO memproduksi ePP bahwa “ePP sisa minyak sawit bukan limbah, dan merupakan produk sampingan”, Agus juga mengapresiasi terkait pemberitaan yang menyoroti Lingkungan Hidup “terima kasih pak purba” atas informasi yang disampaikan, “bagi kami merupaka koreksi”. Ujarnya.
Menurut Agus bahwa Sucofindo adalah badan independent yang dipercaya untuk melakukan analisa terkait jenis Air yang diduga tercemar. Sampel air diambil dari lokasi terjadinya peristiwa ribuan ikan mati tanggal 14, 15 dan 18 Agustus 2024 Oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau didampingi Dinas LH Dumai, dan masyarakat yang melaporkan peristiwa tersebut.
Sampel air limbah yang dianalisis Sucofindo berdasarkan pengambilan titik kordinat geografis, 14 Agustus 2024 tumpamg susun titik kordinat. N. 01°45’512” E. 101°21’351”. Berbeda dengan titik kordinat geografis yang diambil warga pada saat peristiwa terjadinya ribuan ekor ikan mati dilokasi konsesi OSM Senin 5 Agustus 2024 artinya ada tenggang waktu selama 9 hari setelah peristiwa tersebut. Namun Kadis LH Dumai Agus Gunawan tetap menunggu hasil laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. “kita tunggu hasil Lab dari Kementerian LHK terkait limbah yang mengakibatkan ribuan ekor ikan mati” karena Izin PT. EcoOils diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup. “kami meneruskan pengaduan masyarakat yang dilaporkan Ison Susilo” ujarnya.
Keterangan yang berhasil dirangkum awak media ini menyebutkan bahwa pengambilan sampel air diduga beracun itu, oleh warga pada saat peristiwa ribuan ekor ikan mati dibekas galian lokasi penumpukan ribuan ton ePP produk PT. EJI dilokasi OSM Senin 5 Agustus 2024 pengambilan sampel air yang diduga beracun berdasarkan titik kordinat, dengan tumpang susun N 1°765’498” E 101°359’594” diinformasikan juga telah dibawa kelaboratorium untuk dianalisa oleh badan independen yang berbeda.
Hadir dalam acara penjelasan terkait verifikasi Pengaduan Dugaan Pencemaran Dinas LH Dumai beserta jajaran. Camat Sungai Sembilan Managemen PT. EcoOils Jaya Indonesia, PT. Energi Sejahtera Mas PT. IMT dan BEM Kota Dumai sementara pelapor tidak bisa hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. (Sp)