Dirmanews.com, Binjai – Tim Ops Satreskrim Polres Binjai bekerjasama dengan Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil menangkap kawanan pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Binjai. Kelima pelaku masing-masing berinisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20) kini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kanit Pidum, Iptu Benjamin Silaban membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap kawanan pelaku begal tersebut. Dijelaskannya penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang menjadi korban kejahatan begal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (24/8/2024) sekira pukul 04.00 Wib dini hari.
Korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Binjai Timur sesuai LP/B/139/ VIII/2024/SPKT/Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Berangkat dari laporan tersebut petugas pun langsung turun bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Awalnya, petugas berhasul menangkap
DS (17) di Jalan Payabakung, Dusun III Hulir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (2/9/2024) sekira pukul 19.30 Wib. Selanjutnya dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap HGS (20) di Jalan Pardede, Dusun V, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis (5/9/24) pukul 05.00 Wib.
Lalu, pelaku lainnya berinisial SM (20) juga berhasil ditangkap di Jalan, Dusun X, Lumbanbagasan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 19.09 Wib. Kemudian MAP (18) ditangkap di Jalan Gajah Mada, Lingk. XI, Kelurahan Tuggurono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (6/9/2024) pukul 02.30 Wib.
Dan ANS (20) ditangkap di Desa Sei Ujan-Ujan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deliserdang, Selasa (10/9/2024) pukul 17.30 Wib. Kelima pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Binjai guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi terhadap kelima pelaku mereka mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pembegalan sebanyak 12 kali di wilayah hukum Polres Binjai,” ujarnya
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, keberhasil pengungkapan terhadap klompok begal sadis ini tidak terlepas berkat bantuan dan kerjasama Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut.
“Untuk kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan tidak pidana pertolongan atau penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Iptu Benjamin. (bay)