• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Riau

Pemulihan Sungai Nerbit Kecil Mengambang BWSS III Surati Dirjend SDA Kementerian PUPR

admin by admin
July 15, 2025
in Riau
0
Pemulihan Sungai Nerbit Kecil Mengambang BWSS III Surati Dirjend SDA Kementerian PUPR
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Terkait kasus penimbunan Sungai Nerbit Kecil oleh PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Sinarmas group Lubuk Gaung Sungai Sembilan tanpa izin melanggar PP No.39 Tahun 2011 Tentang Sungai dan UU No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH sebab PT. OSM dengan beraninya menimbun Sungai Nerbit Kecil mengganti dengan parit kecil, menyebabkan banjir dan kerusakan ekosistim. 

Bahwa “merubah fungsi Sungai Nerbit Kecil menjadi parit merupakan tindakan illegal”, bedasarkan “Perda 05 Tahun 2017” Jika PT. OSM tidak mematuhi perintah pemulihan lingkungan bisa berimplikasi hukum, “izin usaha bisa dicabut”, demikian informasi ini dibagikan warganet Selasa, (15/07/2025).

Penimbunan Sungai Nerbit Kecil dilakukan tahun 2016 silam oleh PT. OSM. Meskipun telah dilaporkan Namun proses penegakan hukum terhadap PT.OSM terkesan lamban sehingga menjadi tanda tanya warganet, ada apa dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemko Dumai terkhusus BWSS III Pekanbaru bahwa hingga hari ini kasus penimbunan Sungai Nerbit Kecil terkesan “jalan ditempat, alias abu-abu”, lanjut netizen lagi. 

Untuk mengetahui indikasi lambannya proses penegakan hukum kasus penutupan Sungai Nerbit Kecil. Ketua Tim Rekomlek Balai Wilayah Sungai Sumatera III Reno Diah Putri. ST, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp Senin, (14/07/2025) terkait tindak lanjut “Laporan Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN)” Lubuk Gaung yang mempersoalkan penimbunan Sungai Nerbit Kecil.

Dan menuntut pemulihan Sungai Nerbit Kecil seperti sedia kala”, menurut Reno Diah Putri bahwa BWS III terkait hal itu “telah menyurati Dirjend Sumber Daya Air Kementerian PUPR. “saat ini kami menunggu balasan surat dari pusat (Jakarta) karena untuk pengalihan alur (penutupan sungai) perizinannya dipusat langsung pak”. 

Namun, Reno tidak merinci surat yang disampaikan ke Dirjend SDA Kementerian PUPR dimaksud, Reno juga menyebutkan “sudah kami sampaikan kembali sewaktu kami desak pusat” ujar Reno lagi.

Bahwa dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan PT.OSM terkait mengalih fungsikan sungai tanpa izin  dapat dijerat  dengan Pasal 114 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sanksi pidana maksimal “1, tahun dan denda Rp.1 miliar“, 

Kemudian sanksi berikutnya  UU No.32 Tentang PPLH “Pasal 98 dan Pasal 97” Penjara maksimal “10 tahun, dan denda Rp.10 miliar”, bagi korporasi yang merusak lingkungan dan jika pelanggaran dilakukan oleh Pengurus Perusahaan mereka juga bisa dipidana berdasarkan “UU No.26 Tahun 2007” tentang Penataan Ruang, perubahan fungsi lahan tanpa izin dapat dikenakan “sanksi pencabutan izin usaha”.

Berbagai sumber yang dirangkum awak media ini menyebutkan Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil AMN telah mempersiapkan sejumlah Pengacara dari Jakarta yang akan melakukan gugatan perdata menuntut “ganti rugi” ke Pengadilan Negeri dan pemulihan Sungai Nerbit Kecil. sebab PT. OSM hingga hari ini belum memperlihatkan iktikad baiknya terkait kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem, yang menjadi momok bagi masyarakat sekitar perusahaan Sinar Mas group. 

Kasus penutupan Sungai Nerbit Kecil  telah diupayakan AMN melalui laporan ke Polres Dumai ke Dinas LH Dumai dan DPRD Dumai Oktober 2024 dan Dinas LHK Provinsi Riau dan BWSS III, meski jauh dari harapan, tampaknya AMN “tak patah arang” perjuangan AMN berlanjut. “Dinegeri ini tak ada yang kebal hukum”. AMN menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri “pengacara sudah kita siapkan” ujar sumber AMN. (S.Purba)

Previous Post

Bupati Syah Afandin Apresiasi Pansus DPRD Bahas RPJMD 2025–2029

Next Post

Poldasu Didemo FPMS Soal Galian C Diduga Tak Miliki Izin di Langkat

admin

admin

Next Post
Poldasu Didemo FPMS Soal Galian C Diduga Tak Miliki Izin di Langkat

Poldasu Didemo FPMS Soal Galian C Diduga Tak Miliki Izin di Langkat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Hasanul Jihadi Ketua LPTQ Kota Binjai resmi membuka MTQ Ke-57 Kecamatan Binjai Timur, Kelurahan Tanah Tinggi raih peringkat I
  • Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus Dekranasda Kota Binjai Masa Bakti 2025-2030, Wali Kota Binjai Ingatkan Untuk Jadi Wadah Pembinaan Pelaku UMKM
  • Sekdako Binjai Hadiri Rakorwil P2DD, Perkuat Implementasi Digitalisasi Daerah
  • Pemko Binjai Perkuat Pengawasan Pangan Hadapi Ramadan dan Idulfitri
  • Pemko Binjai Raih Empat Penghargaan di Bidang Hukum dari Kementerian Hukum Wilayah Sumut

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Hasanul Jihadi Ketua LPTQ Kota Binjai resmi membuka MTQ Ke-57 Kecamatan Binjai Timur, Kelurahan Tanah Tinggi raih peringkat I

Hasanul Jihadi Ketua LPTQ Kota Binjai resmi membuka MTQ Ke-57 Kecamatan Binjai Timur, Kelurahan Tanah Tinggi raih peringkat I

February 11, 2026
Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus Dekranasda Kota Binjai Masa Bakti 2025-2030, Wali Kota Binjai Ingatkan Untuk Jadi Wadah Pembinaan Pelaku UMKM

Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus Dekranasda Kota Binjai Masa Bakti 2025-2030, Wali Kota Binjai Ingatkan Untuk Jadi Wadah Pembinaan Pelaku UMKM

February 11, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews