Dirmanews.com, Langkat – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) menggelar aksi unjukrasa di depan Mapolda Sumut, Jumat (18/7/2025) siang. Dalam tuntutannya, massa meminta Polda Sumut untuk menindak keberadaan lokasi penambangan Galian C diduga ilegal di Desa Serapuh ABC Bukit Payung, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang diduga dikelola oleh oknum anggota polisi.
Hal itu disampaikan Ketua FPMS, Randi Permana saat menggelar aksi unjuk rasa terkait lokasi penambangan Galian C disana. Dalam orasinya, Randi mengatakan berdasarkan investigasi pihaknya menemukan adanya aktivitas kegiatan penambangan Galian C ilegal diduga tidak mengantongi izin yang dikelola oleh oknum anggota polisi.
“Akibat adanya aktivitas Galian C disana warga menjadi resah karena menimbulkan kerusakan jalan dan polusi udara (debu) serta berpotensi menyebabkan longsor,” kata Randi.
Menurut Randi, salah satu dampak negatif yang nyata dari aktivitas penambangan Galian C ialah kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Oleh karena itu kami meminta kepada Polda Sumut untuk melakukan penindakan terhadap Galian C dan memeriksa oknum anggota polisi yang diduga sebagai pengelolanya,” ucap Randi, aktivitas Cipayung Sumut tersebut. (Bayu)



