Dirmanews.com, Dumai – Maraknya aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi merugikan daerah.
Ketua Umum P3KD Riau, Salamuddin Purba, menyebut bisnis galian C ilegal dinilai sangat menggiurkan karena diduga tidak menyetorkan pajak kepada pemerintah. Namun, di sisi lain aktivitas tersebut disebut berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
“Bisnis tanah urug ilegal ini jangan didiamkan, harus diberantas. Dampaknya sangat merusak lingkungan,” ujar Salamuddin Purba, Senin (16/02/2026).

Menurutnya, aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Bukit Kapur dan Bukit Timah, Dumai Selatan, disebut semakin marak. Pihaknya menduga terdapat sejumlah titik penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
P3KD Riau mengaku telah melakukan penelusuran bersama sejumlah media dan menemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di beberapa lokasi. Atas temuan tersebut, P3KD meminta Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., serta Polres Dumai untuk mengusut tuntas para pelaku.
Selain itu, P3KD juga menyoroti adanya aktivitas pematangan lahan menggunakan alat berat seperti excavator dan dozer di sejumlah lokasi, di antaranya di kawasan eks Adpel/KSOP Dumai di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan, serta beberapa titik lain di wilayah Kota Dumai.
Salamuddin Purba mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan atau penampungan material hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
P3KD Riau berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas guna memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya disebut bisa mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut. (Red)



