• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Riau

P3KD Riau Soroti Maraknya Galian C Ilegal di Dumai, Minta Aparat Usut Tuntas

admin by admin
February 17, 2026
in Riau
0
P3KD Riau Soroti Maraknya Galian C Ilegal di Dumai, Minta Aparat Usut Tuntas
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Maraknya aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi merugikan daerah.

Ketua Umum P3KD Riau, Salamuddin Purba, menyebut bisnis galian C ilegal dinilai sangat menggiurkan karena diduga tidak menyetorkan pajak kepada pemerintah. Namun, di sisi lain aktivitas tersebut disebut berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

“Bisnis tanah urug ilegal ini jangan didiamkan, harus diberantas. Dampaknya sangat merusak lingkungan,” ujar Salamuddin Purba, Senin (16/02/2026).

Menurutnya, aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Bukit Kapur dan Bukit Timah, Dumai Selatan, disebut semakin marak. Pihaknya menduga terdapat sejumlah titik penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.

P3KD Riau mengaku telah melakukan penelusuran bersama sejumlah media dan menemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di beberapa lokasi. Atas temuan tersebut, P3KD meminta Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., serta Polres Dumai untuk mengusut tuntas para pelaku.

Selain itu, P3KD juga menyoroti adanya aktivitas pematangan lahan menggunakan alat berat seperti excavator dan dozer di sejumlah lokasi, di antaranya di kawasan eks Adpel/KSOP Dumai di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan, serta beberapa titik lain di wilayah Kota Dumai.

Salamuddin Purba mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan atau penampungan material hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

P3KD Riau berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas guna memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya disebut bisa mencapai miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut. (Red)

Previous Post

Syah Afandin Perkuat Pengajar Al-Qur’an, Dukung Standarisasi Metode Tsaqifa

Next Post

Pemko Binjai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026

admin

admin

Next Post
Pemko Binjai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026

Pemko Binjai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan
  • FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum
  • Bakal Ada Aksi Demo Dugaan Pungli Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus Diwilayah Pelabuhan Dumai
  • Terinspirasi Penegasan Jaksa Agung Negara Tidak Boleh Kalah Dari Mafia. Ketua P3KD Riau Soroti Asset Negara 1048 Hektare Yang Diperjual Belikan
  • Razia Hiburan Malam di Sungai Sembilan Disorot, Warga Pertanyakan Efektivitas Penertiban

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

April 15, 2026
FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

April 14, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews