Dirmanews.com, Dumai – Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Provinsi Riau telah menjadwalkan akan melakukan verifikasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.
“Sudah dijadwalkan Kamis pekan depan dalam bulan Agustus ini juga,” ungkap Fahmi Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup Rabu malam (13/08/2024) siang.
Informasi dari masyarakat yang mencuat di media on-line masukan Dinas LH Dumai telah di kordinasikan, dan didiskusikan diinternal Dinas LH Dumai Informasi tersebut sudah diteruskan ke Gakkum LH Provinsi Riau.
“Saya sudah ke Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Riau di Pekanbaru laporan sudah diterima dan sudah kordinasikan di Internal Gakkum Provinsi Riau dan telah menjawalkan akan turun melakukan verifikasi dan evaluasi ke lokasi penimbunan ePP, Dinas LH. Dumai sebagai pendamping,” ujarnya.
Fahmi mengaku belum setahun sebagai pengawas lingkungan membantah dituding lamban dalam menangani masalah lingkungan hidup terkait pencemaran yang telah menjadi viral di kalangan netizen, semua persoalan kan melalui proses, kalau Dinas LH dituding lamban itu tidak benar.
“Kita bekerja seuai prosedur,” terangnya.
Terkait masalah perizinan Amdal dan Izin lokasi penimbunan limbah itu diterbitkan dari Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI “Badan Usaha langsung berurusan ke Kementerian LHK. Sementara Dinas LH Dumai memang sama sekali tidak tau, ketika ditanya soal perizinan lingkungan hidup.
“Ya memang tidak tau, bahwa Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Riau melakukan verifikasi, kami hanya sebagai pendamping,” jelasnya.
Keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa pencemaran yang terjadi akibat limbah di Kawasan Industri Lubuk Gaung sudah bukan rahasia lagi, masyarakat yang tinggal disekitar
Kawasan Industri Lubuk Gaung dihantui dengan pencemaran, udara, air dan kebisingan mesin penggerak industry sudah menjadi “momok” yang menakutkan, tudingan terhadap Pemerintah Provinsi Riau dan Dumai yang menangani masalah lingkungan dinilai lamban, tak bisa dipungkiri. (Sp)