• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Riau

P3KD Riau Soroti Dugaan Penyerobotan 1.048 Hektare Tanah Negara di Tanjung Penyembal

admin by admin
April 5, 2026
in Riau
0
P3KD Riau Soroti Dugaan Penyerobotan 1.048 Hektare Tanah Negara di Tanjung Penyembal
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah, Salamuddin Purba, angkat bicara terkait dugaan penyerobotan tanah negara seluas 1.048 hektare di kawasan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau saat ditemui, Minggu (5/4/2026) siang.

Salamuddin Purba menegaskan pihaknya akan membongkar aktor intelektual di balik praktik yang diduga merugikan negara tersebut. Ia menilai diperlukan dukungan dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Ini penting dalam upaya penyelamatan aset negara yang diduga dialihkan oleh spekulan yang hanya mengejar keuntungan,” ujarnya.

Menurut Purba, pengalihan tanah negara di kawasan tersebut diduga sarat praktik KKN dan rekayasa administrasi. Ia menyebut dasar transaksi jual beli menggunakan surat keterangan dari Kepala Desa Lubuk Gaung yang patut dipertanyakan keabsahannya.

Ia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya berada di bawah penguasaan negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997 atas nama PT Nurinta Baganyasa untuk kepentingan pembangunan industri.

“Namun dalam praktiknya, tanah tersebut diduga diserobot dan diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tegasnya.

Purba juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh pihak kecamatan. Ia menyebut terdapat puluhan persil tanah yang diterbitkan dalam satu hari, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa administratif.

Selain itu, ia menyinggung adanya klaim kepemilikan lahan ratusan ribu meter persegi oleh pihak tertentu yang diperoleh melalui transaksi dengan nilai fantastis, diduga tanpa memenuhi kewajiban pajak kepada negara.

Purba menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari ahli waris kelompok masyarakat yang mengklaim memiliki lahan garapan di kawasan tersebut sejak lama. Mereka kemudian meminta pendampingan kepada P3KD Riau untuk menelusuri status lahan dan memperjuangkan haknya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui bahwa sebagian kawasan tersebut memang masuk dalam izin pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan industri. 

Namun, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa lahan yang telah dikuasai atau digarap pihak ketiga tidak termasuk dalam pelepasan tersebut.

P3KD Riau menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara yang lebih besar. (Sp)

Previous Post

Kolaborasi Pemko Binjai dan Kemensos RI Bantuan ATENSI Disalurkan, Fokus Bantu Masyarakat Rentan

Next Post

Tanah Negara Tanjung Penyembal Disorot, Dugaan Praktik Spekulan dan Mafia Agraria Mencuat

admin

admin

Next Post
Tanah Negara Tanjung Penyembal Disorot, Dugaan Praktik Spekulan dan Mafia Agraria Mencuat

Tanah Negara Tanjung Penyembal Disorot, Dugaan Praktik Spekulan dan Mafia Agraria Mencuat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan
  • FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum
  • Bakal Ada Aksi Demo Dugaan Pungli Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus Diwilayah Pelabuhan Dumai
  • Terinspirasi Penegasan Jaksa Agung Negara Tidak Boleh Kalah Dari Mafia. Ketua P3KD Riau Soroti Asset Negara 1048 Hektare Yang Diperjual Belikan
  • Razia Hiburan Malam di Sungai Sembilan Disorot, Warga Pertanyakan Efektivitas Penertiban

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

April 15, 2026
FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

April 14, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews