Dirmanews.com, Pekanbaru – Terjadi Kegelisahan dan rasa ketakutan di Level Pekebun Sawit. ditengah tengah perekonomian yang sedang tidak baik baik saja, ribuan buruh yang bekerja disektor pekebun kelapa sawit saat ini ketar ketir karena akan kehilangan pekerjaan.
Jika ditempat kerja para buruh pekebun tersebut terjadi kebangkrutan, dampak dari Pasal 3 Peraturan Peresiden (Perpres) RI Nomor : 5 Tahun 2025 tentang Penertipan Kawasan Hutan (PKH). Demikian kalangan netizen menginformasikan Jum’at, (14/03/2025).
Rasa ketakutan tersebut bahwa sebagian besar perusahaan dan Koperasi berbadan hukum yang sudah berproses di Kementerian LHK kala itu, namun tidak masuk dalam Lampiran SK.
Kementerian Kehutanan Nomor : 36 Tahun 2025 Tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang tidak memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Yang Berproses Atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan bakalan terkena sangsi Pasal 3 Perpres No.5 Tahun 2025 tentang PKH.
Antara lain, kedua Penguasaan kembali kawasan hutan, pemerintah berhak mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin, ketiga pemulihan asset termasuk proses hukum untuk memastikan asset negara sesuai aturan.
Berdasarkan data yang terangkum menyebutkan dalam lampiran SK 36/2025 ada sekitar 436 Perusahaan yang berbadan hukum bahwa 4 diantaranya Koperasi. disebutkan Areal Pelepasan 88, sementara Persetujuan Prinsip sebanyak 15, kemudian hasil penelitian Timdu 333.
Berbeda dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 64/MENLHK/SETJEN/KUM-I/1/2022 Tentang Data Dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di bidang Kehutanan diperkirakan sekitar 208 terdiri dari Perusahaan Berbadan Hukum dan Koperasi serta Kelompok Tani dengan Skema Penyelesaian Sesuai UU Cipta Kerja. Pasal 110 A dan Pasal 110 B.
Kemudian terbit Surat Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sekretariat Jenderal Nomor : S.4/Setjen/Setlakwasdal-UUCK/2/2022 tanggal 7 Februari 2022 menyebutkan “menindaklanjuti Keputusan Menteri LHK Nomor
SK.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV yang menetapkan bahwa Saudara (badan hukum/perseorangan) memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti melalui skema PP Nomor 24 Tahun 2021 dengan ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan kelengkapan data permohonan” 1.
Data dan informasi terkait identitas Pemohon, Perizinan yang dimiliki, dan Lokasi yang dimohon yang sekurang-kurangnya memuat, a. Nama Badan hukum/perorangan, Copy Perijinan Berusaha yang dimiliki dan peta areal kerja/lokasi yang dimohon dalam bentuk shp. b. Citra satelit. 1).
“Periode setiap tahun sebelum diterbitkannya perijinan yang dimiliki sejak sebelum kegiatan pertama kali dilakukan di dalam kawasan hutan sampai dengan 1 November 2020”. Kemudian 2) “Jenis Citra resolusi tinggi yang digunakan sesuai dengan urutan dan data lain lain untuk melengkapi permohonan”.
Namun, meski data telah dilengkapi dan melalui proses panjang, dengan peraturan pemerintah terindikasi tidak punya kepastian hukum sehingga membingungkan, karena lagi lagi, permohonan dimaksud terindikasi dihadapkan dengan Perpres Nomor : 5 Tahun 2025 Tentang PKH.
Bahwa sebahagian besar Perusahaan dan Koperasi serta Kelompok Tani yang tidak tercantum dalam SK. Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. bahwa adanya ketidak adilan dalam pengambilan kebijakan. Agar tidak menimbulkan kegelisahan dan ketakutan di level pekebun sawit yang sudah masuk dalam daftar Kemenlhk. No.S.4/Setjen/Satlakwasdal-UUCK/2/2022 dan SK.64/MENLHK/Setjen/KUM.1/1/2022.
Oleh karena itu diharapkan kepada Persiden RI Prabowo Subianto bekenan meninjau kembali terkait Pasal 3 Perpres No.5 Tahun 2025 Tentang PKH dimaksud. (Sp)



