• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Riau

Terjadi Kegelisahan Dilevel Pekebun Sawit, Buruh Ketar-ketir Khawatir Akan Ada PHK Massal

admin by admin
March 14, 2025
in Riau
0
Terjadi Kegelisahan Dilevel Pekebun Sawit, Buruh Ketar-ketir Khawatir Akan Ada PHK Massal
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Pekanbaru – Terjadi Kegelisahan dan rasa ketakutan di Level Pekebun Sawit. ditengah tengah perekonomian yang sedang tidak baik baik saja, ribuan buruh yang bekerja disektor pekebun kelapa sawit saat ini ketar ketir karena akan kehilangan pekerjaan. 

Jika ditempat kerja para buruh pekebun tersebut terjadi kebangkrutan, dampak dari Pasal 3 Peraturan Peresiden (Perpres) RI Nomor : 5 Tahun 2025 tentang Penertipan Kawasan Hutan (PKH). Demikian kalangan netizen menginformasikan Jum’at, (14/03/2025). 

Rasa ketakutan tersebut bahwa sebagian besar perusahaan dan Koperasi berbadan hukum yang sudah berproses di Kementerian LHK kala itu, namun tidak masuk dalam Lampiran SK. 

Kementerian Kehutanan Nomor : 36 Tahun 2025 Tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang tidak memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Yang Berproses Atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan bakalan terkena sangsi Pasal 3 Perpres No.5 Tahun 2025 tentang PKH. 

Antara lain, kedua Penguasaan kembali kawasan hutan, pemerintah berhak mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin, ketiga pemulihan asset termasuk proses hukum untuk memastikan asset negara sesuai aturan.

Berdasarkan data yang terangkum menyebutkan dalam lampiran SK 36/2025 ada sekitar 436 Perusahaan yang berbadan hukum bahwa 4 diantaranya Koperasi. disebutkan Areal Pelepasan 88, sementara Persetujuan Prinsip sebanyak 15, kemudian hasil penelitian Timdu 333. 

Berbeda dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 64/MENLHK/SETJEN/KUM-I/1/2022 Tentang Data Dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di bidang Kehutanan diperkirakan sekitar 208 terdiri dari Perusahaan Berbadan Hukum  dan Koperasi serta Kelompok Tani dengan Skema Penyelesaian Sesuai UU Cipta Kerja. Pasal 110 A dan Pasal 110 B. 

Kemudian terbit Surat Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sekretariat Jenderal Nomor : S.4/Setjen/Setlakwasdal-UUCK/2/2022 tanggal 7 Februari 2022  menyebutkan “menindaklanjuti Keputusan Menteri LHK Nomor 

SK.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV yang menetapkan bahwa Saudara (badan hukum/perseorangan) memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti melalui skema PP Nomor 24 Tahun 2021 dengan ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan kelengkapan data permohonan” 1. 

Data dan informasi terkait identitas Pemohon, Perizinan yang dimiliki, dan Lokasi yang dimohon yang sekurang-kurangnya memuat, a. Nama Badan hukum/perorangan, Copy Perijinan Berusaha yang dimiliki dan peta areal kerja/lokasi yang dimohon dalam bentuk shp. b. Citra satelit. 1). 

“Periode setiap tahun sebelum diterbitkannya perijinan yang dimiliki sejak sebelum kegiatan pertama kali dilakukan di dalam kawasan hutan sampai dengan 1 November 2020”. Kemudian 2) “Jenis Citra resolusi tinggi yang digunakan sesuai dengan urutan dan data lain lain untuk melengkapi permohonan”.

Namun, meski data telah dilengkapi dan melalui proses panjang, dengan peraturan pemerintah terindikasi tidak punya kepastian hukum sehingga membingungkan, karena lagi lagi, permohonan dimaksud terindikasi dihadapkan dengan Perpres Nomor : 5 Tahun 2025 Tentang PKH. 

Bahwa sebahagian besar Perusahaan dan Koperasi serta Kelompok Tani yang tidak tercantum dalam SK. Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. bahwa adanya ketidak adilan dalam pengambilan kebijakan. Agar tidak menimbulkan kegelisahan dan ketakutan di level pekebun sawit yang sudah masuk dalam daftar Kemenlhk. No.S.4/Setjen/Satlakwasdal-UUCK/2/2022 dan SK.64/MENLHK/Setjen/KUM.1/1/2022. 

Oleh karena itu diharapkan kepada Persiden RI Prabowo Subianto bekenan meninjau kembali terkait Pasal 3 Perpres No.5 Tahun 2025 Tentang PKH dimaksud. (Sp)

Previous Post

Ny. Nurhayati Amir Hamzah Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK

Next Post

Pemkab Langkat Dorong Sinergi antar Daerah dalam Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri

admin

admin

Next Post
Pemkab Langkat Dorong Sinergi antar Daerah dalam Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri

Pemkab Langkat Dorong Sinergi antar Daerah dalam Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus di Dumai Diduga Beraroma KKN
  • RAT Perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih Tunggurono Digelar, Dorong Transparansi dan Penguatan Ekonomi Anggota
  • Ny. Endang Syah Afandin Apresiasi Aksi Berbagi Takjil DWP Langkat
  • Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi pada Acara Buka Puasa Bersama
  • Bupati Syah Afandin Santuni 65 Santri Ulumul Quran di Penghujung Ramadhan

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus di Dumai Diduga Beraroma KKN

Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus di Dumai Diduga Beraroma KKN

March 14, 2026
RAT Perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih Tunggurono Digelar, Dorong Transparansi dan Penguatan Ekonomi Anggota

RAT Perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih Tunggurono Digelar, Dorong Transparansi dan Penguatan Ekonomi Anggota

March 14, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews