Dirmanews.com, Dumai – Senin, 2 Juni 2025 percis didepan gate PT. EcoOils Jaya Indonesia terjadi bentrok antara buruh TKBM unit PT. OSM yang lama dengan anggota Konsorsium Nerbit Bersama disinyalir bentrok terjadi dipicu adanya larangan terhadap belasan buruh TKBM Koperasi UUPJ, Buruh SP3 dan SPKD yang selama ini bekerja di area PT. OSM.
Buruh TKBM unit OSM terkejut dengan adanya surat Edaran PT. Kudamas Bintang Sejahtera (KBS) Dumai yang melarang masuk buruh TKBM tersebut ke area OSM demikian sumber membagikan informasi tersebut Selasa (03/06/2025).
Informasi yang beredar dan berbagai keterangan yang dirangkum menyebutkan bahwa belasan buruh TKBM pada Senin (02/06/2025) dikejutkan dengan adanya larangan buruh TKBM tidak diperkenankan masuk kearea kerja PT.OSM disebutkan dalam surat edaran Nomor : 173/L-KMBS/V/25 tanggal 31 Mei 2025 Pemberitahuan Penggantian Buruh Bongkar Muat di Stocpille PT. Golden Biomas Energy Dumai ditujukan kepada PT.Golden Biomas Energy, Kepala Security Kawasan PT. Oleokimia Sejahtera Mas dan Seluruh Mitra Transportasi PT. Golden Biomas Energy konon katanya bahwa PT.GBE groupnya Sinarmas.
Akibat larangan tersebut kericuhanpun tak terhindari antara buruh TKBM Kop.UUPJ, Buruh SP3 dan SPKD dengan anggota Konsorsium Nerbit Bersama yang terdiri dari Koperasi Jasa Nerbit Bertuah.
Koperasi Jasa Sinar Maju Nerbit dan Koperasi Jasa Pemuda Nerbit. salah seorang anggota Konsorsium sempat melayangkan pukulan terhadap anggota buruh TKBM tak terima dengan penganiyaan tersebut korban (Pelapor) a.n. SYAHDENAN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai sesuai STPL No.STTLP/B/118/VI/2025/SPKT/Polres Dumai Riau diduga sebagai terlapor Wan Zul.
Warganet yang menyaksikan peristiwa tersebut minta aparat penegak hukum agar pelaku penganiyaan diusut sampai tuntas dan menindak secara tegas dan mengusut siapa intelektual pelaku penganiyaan.
Sebab kekisruhan terjadi bukan kali ini saja, sejak digelar adanya aksi demo Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) terhadap OSM dan ESM belum lama ini terkait Penutupan Sungai Nerbit Kecil Lubuk Gaung oleh OSM yang telah diitangani BWSS III Pekanbaru, Dinas LHK Provinsi Riau DPRD dan Polres Dumai.
Hal yang sama pernah terjadi keributan yang diduga dilakukan yang pro dengan perusahaan OSM ketika aksi demo depan gate OSM dan ESM belum lama ini.
Surat PT.Kudamas Bintang Sejahtera Nomor : 173/L-KMBS/V/25 tanggal 31 Mei 2025 Perihal : Pemberitahuan Penggantian Buruh Bongkar Muat di Stocplle PT. Golden Biomas Energy.
Menindak lanjuti email dari PT. Golden Biomas Energy 30 Mei 2025 mengenai penggantian buruh bongkar muat dan untuk mengakomodir permintaan beberapa Koperasi dan Masyarakat sekitar wilayah kerja PT. Golden Biomass Energy bahwa PT. Kudamas Bintang Sejahtera yang diberi mandat untuk mengkordinasikan pembongkaran cangkang di Stockplle PT. Golde Biomas Energy.

Bahwa dalam surat Nomor : 173/L-/KMBS/V/25 tersebut juga berbunyi “Ketetapan ini berlaku mulai 01 Juni 2025 dan membatalkan Surat Pemberitahuan/Penetapan No. Ref.112/L-KMBS/VI/2023 yang ditujukan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai”.
Warganet “prihatin dengan kondisi saat ini, bahwa ada belasan buruh TKBM yang kehilangan pekerjaan karena kontrak diputus secara sepihak, dilakukan disaat saat ekonomi lagi sulit, dan memasuki tahun ajaran baru bagi anak anak para buruh yang membutuhkan biaya besar”.
Oleh karenanya Dinas Tenaga Kerja Dumai dan KSOP KLs-I Dumai segera “jemput bola”, secepatnya turun lapangan menyelesaikan permasalahan perselisihan buruh TKBM dengan PT.Golden Biomas Energy karena kontrak diputus sepihak yang diduga tanpa Laporan ke Disnaker Kota Dumai. (Sp)



