Selama Pendemi Covid-19, Realisasi PKB dan BBNKB Sumut Turun Signifikan

admin dirma
admin dirma
6 Min Read

Kesepakatan ertama, katanya, terjadi pada 24 Maret 2020, terkait penerapan pelayanan Samsat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

Berdasarkan kesepakatan itu, maka sejak 26 Maret 2020, Syaiful mengaku, BPPRD Provinsi Sumatera Utara, resmi menutup beberapa sentra pelayanan, seperti Samsat Corner, Samsat Keliling, dan juga Drive Thru.

“Hal ini disebabkan kondisi pada Maret penyebaran pandemi ini sudah harus kita lakukan sesuai dengan SOP pelayanan. Kemudian jam pelayanan di kantor Samsat itu kita jadwal ulang mulai beroperasi dari mulai Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 wib,” jelasnya, sembari menyatakan pelayanan di sentra-sentra kesamsatan juga wajib menggunakan SOP Covid-19.

Selain itu, BPPRD Provinsi Sumatera Utara turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melakukan pengesahan STNK, serta pembayaran BPKB dan SWDKLJJ, melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Sehingga masyarakat tetap dapat membayar, tanpa harus datang langsung ke kantor samsat.

“Kita juga mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19, dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan, yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020,” seru Syaiful.

Sebaliknya kesepakatan kedua terjadi pada 2 April 2020, tentang pelayanan antisipasi penyebaran Covid-19.Sehubungan dengan antusiasnya masyarakat yang ingin membayar pajak, maka Pembina Samsat mulai tanggal 3 April 2020 hingga 29 Mei kembali mengoperasikan bus samsat keliling di area samsat induk, mulai Senin hingga Sabtu, sejak pukul 09.00 sampai dengan 12.00 wib.

TAGGED:
Share this Article
Leave a comment