Dirmanews.com, Dumai – Portal Jalan PU Lama yang dipasang pemilik lahan, diniai banyak kalangan mengganggu aktifitas lalu lalang kenderaan yang akan bongkar muat komoditas CPO ke PT. SDO, PT.STA dan PT.Agro Murni.
Rabu, (15/10/2025) puluhan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol – PP) Kota Dumai melakukan pembongkaran paksa Portal pemilik lahan dilapangan ketika dilakukan pembongkaran Portal tampak Riduan dkk, berang seakan keberatan.
Tampak dilapangan bahwa pembongkaran Portal tersebut berjalan mulus tanpa ada perlawanan dari pihak pemilik Portal “meski ada keributan hanya riak riak kecil”, namun tidak menjadi hambatan bagi Satpol PP dalam mengawal Perda No.07 tahun 2024, dalam penjeasan Satpol PP bahwa pembongkaran Portal tersebut atas laporan Ketua LPMK, masyarakat dan tokoh pemuda Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Dumai Ganda Rawi Ranata kepada wartawan mengatakan bahwasannya sebelum pelaksanaan pembongkaran Portal sudah dilakukan mediasi di kantor Camat Sungai Sembilan pemilik Portal diberi waktu 3 (tiga) hari untuk membongkar sendiri.
Namun, tidak diindahkan oleh sebab itu hari ini Satpol PP bersama perwakilan Camat Sungai Sembilan dan tokoh pemuda dan masyaraakat serta Ketua LPMK turun kelapangan melakukan pembongkaran Portal berdasarkan “Perda 07 tahun 2004 pasal 11 hurup V bahwasanya setiap orang atau badan hukum dilarang memasang portal tanpa izin”, tegas Ganda.
Keterangan yang dirangkum awak media ini menyebutkan bahwa Portal yang dipasang oleh pemilik lahan Riduan dikabarkan dikomersilkan untuk melakukan pungutan terhadap para supir kenderaan angkutan CPO tujuan ke perusahaan, setiap truk diinformasikan dikenakan sebesar Rp.5000. untuk 1 (satu) kali melintas, dengan alasan sebagai konvensasi atas penggunaan lahan.
Jika tidak membayar maka para sopir truk tidak diperbolehkan masuk, meski supir berat membayar namun dengan terpaksa merogoh kocek membayar kepada pemilik lahan, “saya bayar tapi tidak ada bukti tanda bayar”, sehingga uang portal tidak bisa dipertanggung jawabkan, akibat dari pungutan itu pengeluaran sopir menjadi membengkak, demikian sopir korban pungutan, Rabu, (15/10/2025).
Pantauan warganet bahwa Meski Portal telah dibongkar Satpol PP. Namun, setelah Satpol PP meninggalkan lokasi Portal pungutan terhadap truk angkutan CPO dan turunannya tujuan PT. SDO, STA dan Agro Murni masih saja berlangsung. (Deri/Sp)



