Dirmanews.com, Dumai – Ribuan ekor ikan mati diduga dilokasi konsesi PT. OSM Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai penyebanya bisa jadi akibat penimbunan ribuan ton eco prosess pozzolan (ePP) hasil olahan perusahaan pengolah limbah PT. Ecoils Jaya Indonesia (EJI). Lubuk Gaung Sungai Sembilan Senin 5 Agustus warga Lubuk Gaung menemukan ribuan ekor ikan dari berbagai jenis seperti kakap, belanak dan jenis ikan lainnya, mengapung, membusuk dilokasi genangan air bekas galian dan dialiran Sungai Nerbit Kecil Lubuk Gaung.
Terkait ribuan ekor ikan mati diduga akibat dumping ePP produk PT. EJI di lokasi konsesi OSM, ketika managemen PT. EJI konfirmasi secara tertulis 5 Agustus 2024 Namun, hingga berita ini dilanjutkan, belum ada klarifikasi dari pihak PT. EJI, padahal netizen menunggu sikap dari Dinas Lingkungan Hidup, sebab berita terkait ribuan ekor mati yang dilansir media ini 5 Agustus 2024. Dinas Lingkungan Hidup Dumai tekesan “tutup mata”, bisa jadi karena ePP tersebut terlanjur disosialisasikan konon katanya bukan limbah bisa dimanfaatkan.
Lokasi galian penimbunan ePP tidak jauh dari pantai laut perairan Selat Rupat Dumai jaraknya sekitar 70 han meter dari lokasi konsesi PT. OSM. lokasi galian tersebut dijadikan dumping ePP (Eco Prosess Pozolan) prodak PT. Ecoils Jaya Indonesia Lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai.
“ePP produk PT. EJI digadang – gadang telah disosialisasikan bahkan dipublikasikan bukan limbah dan bisa dimanfaatkan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dan PT. EJI sosialisasi bertempat Grand Zuri Hotel Rabu 09 November 2022 (dua tahun slam) bisa jadi bahwa ePP dinyatakan bukan limbah dan bisa dimanfaatkan, netizen menilai sosialisasi tersebut bisa jadi terburu-buru mengambil kesimpulan, mestinya sebelum memberikan statemen ke public Dinas Lingkungan Hidup melakukan croschek kelokasi dumping, dan melakukan evaluasi.
Diduga dumping ePP prodak PT. EJI yang ditimbun dilokasi konsesi PT. OSM karena ePP terlalu lama dibiarkan mengendap, ketika hujan. air tergenag dilokasi bekas galian yang berbentuk kanal, mengalir ke Sungai Nerbit Kecil dan ke laut sehingga air tercemar, yang diduga mengandung racun mengakibatkan ribuan ikan mati.
Bahwa untuk membuktikan genangan air tercemar, dan beracun Oleh warga yang menyaksikan peristiwa ribuan ekor ikan mati telah mengambil sampel air dilokasi galian dan sungai nerbit yang diduga tercemar sampel air dibawah ke Laboratorium di Pekanbaru.
Sopian staf, perusahaan PT. Ecoils Jaya Indonesia yang memproduksi ePP ketika dikonfirmasi terkesan “buang badan”, tak berkenan memberikan jawapan dan melemparkan persoalan kepada pihak lain. Yang sama sekali tak ada hubungan dengan PT. Ecoils Jaya Indonesia yakni Sdr. Rheo.
Sopian setiap peristiwa terkait pencemaran lingkungan dampak dari pengolahan limbah yang diduga berasal dari olahan PT. EJI sudah terbiasa mengelak jika dikonfirmasi seperti tercemarnya air sumur warga RT-09 Kelurahan Lubuk Gaung sehingga air sumur warga tidak bisa digunakan, apabila digunakan tubuh terasa warga gatal, berita tersebut disherkan warga ke Dinas Lingkungan Hidup namun tidak ada tindak lanjutnya.
Soni warga Lubuk Gaung ketika ditemui membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa 5 Agustus 2024 ribuan ikan mati dilokasi konsesi OSM yang diduga akibat penimbunan ePP produk PT. EJI dilokasi konsesi OSM penimbunan ePP tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sudah menahun, boleh jadi bahwa genangan air merembes dari lokasi penimbunan ePP yang diduga tercemar, air yang tergenang dilokasi tersebut mengandung racun, mengakibatkan ribuan ekor ikan mati, ungkapnya.
Soni dkk, kelompok Nelayan dikabarkan membuat pengaduan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan RI terkait penimbunan ePP yang ada diarea konsesi OSM. diduga tanpa izin. Video rekaman ribuan ekor ikan mati dilokasi konsesi OSM. sesuai titik kordinat geografis telah disiapkan, sebagai kelengkapan bahan laporan ujarnya.
Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104 UU PPLH berbunyi “setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3 miliar. (Sp)