Dirmanews.com, Dumai – Operasional PT Samudra Terminal Logistic (STL) dalam kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan laut Dumai menuai sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga telah beroperasi meski persyaratan perizinan teknis dan administratif belum sepenuhnya lengkap.
Permasalahan ini mencuat setelah PT STL menggelar sosialisasi layanan pemanduan dan penundaan kapal di Terminal Khusus (Tersus) PT Sari Dumai Sejati (Apical Group) yang berada di perairan wajib pandu Kelas I Dumai.
Acara yang dihadiri Wali Kota Dumai H. Paisal dan Kepala KSOP Kelas I Dumai di Ballroom Grand Zuri Dumai itu sempat dipuji, namun di sisi lain memicu tanda tanya dari kalangan warganet dan pemerhati maritim terkait legalitas operasionalnya.
Direktur Utama PT STL, Syukrizal, dalam sambutannya menyatakan komitmen perusahaannya untuk mewujudkan pelayanan kelas dunia secara profesional.
Kendati demikian, sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan izin operasional tersebut, mengingat sektor pelayaran sangat ketat dalam menerapkan aturan keselamatan.
Standar Keselamatan dan Regulasi Pelayaran
Sejumlah pemerhati kemaritiman dan praktisi hukum mengingatkan bahwa perizinan pemanduan dan penundaan kapal tidak boleh diabaikan karena menyangkut keselamatan pelayaran yang merupakan aspek paling utama.
Advokat senior di Kota Dumai yang juga mantan Deputy GM Pelindo Dumai, Sihar Sihite, S.H., menegaskan bahwa sebuah perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi.
“Untuk mendapatkan perizinan pemanduan dan penundaan kapal, semua persyaratan harus terpenuhi karena menyangkut keselamatan pelayaran. Perusahaan harus memiliki kelayakan *pilot* bersertifikat, berpengalaman, menyediakan kapal tunda (*tugboat*) yang layak pakai, serta memiliki sarana navigasi dan izin sandar parkir (*sarpar*),” ujar Sihar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT STL diwajibkan mematuhi regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal serta Permenhub Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Belum Ada Respons dari KSOP
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT STL diduga belum sepenuhnya memenuhi persyaratan izin pandu dan tunda, termasuk izin sandar parkir kapal, meskipun aktivitasnya telah berjalan di bawah pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warganet mengapa aktivitas tersebut tetap dibiarkan. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt. Diaz Saputra, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait surat rekomendasi administrasi pelimpahan pemanduan dan penundaan dengan kewajiban memenuhi kekurangan persyaratan kepada PT STL, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. (S.Purba)



