Dirmanews.com, Langkat – Polda Sumut didesak untuk segera menangkap pelaku penyalahgunaan kawasan hutan mangrove yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Pasalnya, total ada 90 hektar kawasan hutan mangrove yang kini telah beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan kelapa pandan.
Ketua KOMDA Langkat, Roni mendesak pemerintah dan aparat terkait segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan alih fungsi hutan mangrove tanpa izin.
“Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan agar kerusakan tidak semakin parah dan lingkungan tetap terjaga,” kata Ketua Komda Langkat, Roni, Minggu (7/9/2025) siang.
Temuan itu diungkapkan Tim Reclassering Indonesia Komisariat Daerah (KOMDA) Langkat bersama sejumlah insan pers dan masyarakat Desa Sei Meran saat melakukan monitoring, Selasa (2/9/2025) kemarin.
Ketua KOMDA Langkat, Roni, menegaskan bahwa kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius instansi terkait.
“Jika dibiarkan, lambat laun akan terjadi abrasi dan kerusakan lingkungan semakin meluas, karena sungai tidak lagi terpelihara. Sungai Besitang dan Sungai Sejanda ini alirannya berasal dari Taman Nasional Gunung Leuser dan bermuara ke Muara Tanjung Keramat. Keberadaannya sangat vital,” ujarnya.

Roni menjelaskan, keberadaan mangrove bukan hanya penting untuk menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga berperan sebagai karbon biru yang mampu menyerap dan menyimpan karbon jangka panjang sehingga berkontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim.
“Kita tidak hanya hidup untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan generasi penerus. Mangrove memperkuat lingkungan sekaligus menjaga ekosistem karbon biru. Karena itu, alih fungsi ini harus dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik soal alih fungsi kawasan hutan mangrove kembali menjadi sorotan. Diperkirakan sekitar 50 hektare hutan mangrove di Dusun III, Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, telah dikonversi menjadi kebun kelapa sawit.
Sementara itu, di lokasi lain, tepatnya di Dusun II Desa Sei Meran, sekitar 40 hektare mangrove juga diduga dialihfungsikan menjadi kebun kelapa pandan.
Kedua areal pertanian tersebut relatif dekat dengan aliran Sungai Sejanda dan ditengarai masih berstatus Hutan Produksi (HP). Jika benar masuk kawasan hutan produksi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan, apalagi jika tidak mengantongi izin alih fungsi lahan. (Redaksi)



