• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Permohonan Status Quo Ditolak, Hendryson KH Mengadu

admin by admin
August 11, 2024
in Uncategorized
0
Permohonan Status Quo Ditolak, Hendryson KH Mengadu
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Hendryson K.H mengeluh terkait tidak dikabulkan permohonan penetapan status quo oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai sesuai surat Nomor : 1573/PAN.PN.W4.U5/HK2.4/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024.

Sebagaimana berbunyi “Permohonan saudara tidak dapat dipenuhi, oleh karena perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim atau tahap persidangan”.

Keluhan Hendryson KH berujung membuat Pengaduan 09 Agustus 2024 ke Menteri ATR-BPN dan Kakanwil ATR-BPN Riau serta Ombudsman RI dengan tembusan, KOMNAS HAM RI, Kepala Kantor BPN Dumai demikian percakapan Hendryson KH dengan awak media ini Sabtu (10/08/2024).

Permohonan blokir pertama dikabulkan BPN dengan syarat membayar sebesar Rp.50.000,- di loket Pelayanan Pendaftaran Pencatatan Blokir BPN Dumai berlaku 30 hari kalender. Berdasarkan surat BPN Dumai Nomor MP.01.02/433.14.72/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024. Nomor 2 b, 1) ayat (1) Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender, terhitung sejak pencatatan blokir; b, No.2 ayat (2) jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan adanya perintah atau putusan dari Pengadilan Negeri Dumai.

“Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka permohonan Saudara belum dapat kami tindak lanjuti”.

Menurut Hendryson K.H bahwa gugatan perkara perdata yang belum ditetapkan dan belum mempunyai kekuatan hukum, sebagai warga Negara Indonesia yang taat hukum, menuntut keadilan dan berhak mempertahankan dan memperjuangkan hak milik dengan menempuh jalur hukum atas 2 (dua) buah ruko (rumah ruko) berlantai 4 di Jl. Sultan Hasanuddin/Ombak yang dijadikan Jaminan Kredit di PT. Bank PAN Indonesia.

Berdasarkan bunyi Pasal 3 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum”, ungkapnya.

Gugatan perdata Hendryson K.H No.34/Pdt.G/2024/PN.Dum tanggal 20 Juni 2024 terhadap PT. Bank PAN Indonesia Tbk. Cq. PT. Bank PAN Indonesia Tbk, Kantor Cabang Umum Pekanbaru sebagai tergugat 1. Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI. cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Riau-Sumatera Barat dan Kepulauan Riau cq.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai tergugat II, berikutnya Kementerian ATR/BPN cq. Kepala Kantor BPN Riau cq. Kepala Kantor BPN Dumai sebagai turut tergugat, kemudian Frengki Pardede. S.PI sebagai turut tergugat, bahwa penggugat dan tergugat 1-II, serta turut tergugat telah menjalani persidangan untuk yang ke sekian kalinya di Pengadilan Negeri Dumai, Gugatan dimaksud agar balik nama atas 2 (dua) buah ruko miliknya itu dihentikan, terangnya.

Hendryson KH yang merasa kecewa karena pelelangan 2 (dua) unit ruko terdiri 4 (empat) lantai miliknya yang dijadikan jaminan itu. KPKNL melakuan pelelangan tanpa mempertimbangkan hak pemilik ruko, sebab harga ruko dibandrol KPKNL Dumai dibawah harga pasar untuk 2 (dua) buah ruko dilelang Rp.1 miliar, berarti 1 (satu) buah ruko Rp.500.000.000,- padahal harga pasar 1 (satu) unit ruko berlantai 4, di Jl. Hasanuddin/Ombak harga jual bisa mencapai Rp.2 miliar, artinya untuk 2 (dua) buah ruko Rp.4.000.000.000 (empat miliar), sesuai yang tercantum dalam gugatan tersebut, pungkanya. (Sp)

Previous Post

Pj. Bupati Langkat Buka FGD: Tingkatkan Kinerja PDAM Tirta Wampu Demi Pelayanan Prima

Next Post

This Chinese Province Says It Faked Fiscal Data for Several Years

admin

admin

Next Post

This Chinese Province Says It Faked Fiscal Data for Several Years

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional
  • Ikuti Rapat Penanganan Pasca Bencana, Pemko Binjai Siap Perkuat Koordinasi
  • Ikuti Rakor BNPB, Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Pendataan Akurat Pasca Bencana
  • Pimpin Apel Gabungan, Pj. Sekdako Binjai Tekankan Percepatan Penyusunan LKPD 2025
  • Pj. Sekdako Binjai Pimpin Apel Pagi dan Sidak ASN Pasca Libur Tahun Baru 2026

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional

January 8, 2026
Ikuti Rapat Penanganan Pasca Bencana, Pemko Binjai Siap Perkuat Koordinasi

Ikuti Rapat Penanganan Pasca Bencana, Pemko Binjai Siap Perkuat Koordinasi

January 8, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews