Dirmanews.com, Dumai – Aset Daerah berupa tanah milik Dinas Perikanan Provinsi Riau seluas ± 5,1 hektar berada di Lubuk Gaung Sungai Sembilan diduga diserobot, dan dialihkan kepada salah satu perusahaan “raksasa”.
Pabrik pengolah minyak sawit mentah CPO Lubuk Gaung yang beroperasi di Kawasan Industri Sungai Sembilan. dikabarkan menjadi perhatian PJ. Gubernur Riau SF. Harianto bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Riau.
Permasalahan asset Dinas Perikanan Provinsi Riau sudah berlangsung lama dibongkar wartawan KPK POS 26 Mei 2014 Judul berita “ Pemerintah Provinsi Riau Bentuk Tim Buru Penjual Asset”.
Informasi yang berkembang bahwa oknum yang mengalihkan asset daerah berupa tanah tersebut telah dilaporkan warga. Namun menjadi aneh dan tanda tanya warganet, hingga saat ini kasus pengalihan asset daerah itu belum juga terungkap.
Diduga bahwa hasil penjualan asset daerah berupa tanah itu jadi bancakan. Diharapkan dengan adanya Mou Pj. Gubernur Riau SF. Harianto dengan Jaksa Tinggi Dewa Gede Wirajana kasus asset daerah berupa tanah a.n. Dinas Perikanan Provinsi Riau bisa terbongkar.
Keseriusan PJ. Gubernur Riau SF. Harianto memburu asset daerah Dinas Perikanan Provinsi Riau dibuktikan dengan penanda tanganan Mou dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dewa Gede Wirajana. Netizen menunggu gebrakan Jaksa Tinggi Riau terkait optimalisasi kegiatan pemulihan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut.
Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba mengapresiasi kebijakan Pj. Gubernur Riau SF. Harianto menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau terkait optimalisasi asset daerah yang bermasalah.
Pihaknya siap memberikan informasi kepada Pj. Gubernur Riau SF. Harianto. terkait asset Dinas Perikanan Provinsi Riau di Lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai. “asalkan jangan hangat hangat tahi ayam” ujar Purba sapaan akrab warganet dikediamannya Jum’at (29/05/2025).

Menurut Opung Purba berdasarkan penelusuran P3KD Riau asset daerah a.n Dinas Perikanan Provinsi Riau seluas ± 50.150 M2 atau ± (5,1) hektare terletak di Lubuk Gaung Kecamatan Bukit Kapur yang saat ini keberadaan lokasi asset di Sungai Sembilan merupakan proyek pengadaan untuk dijadikan tambak ikan.terangnya.
Keterangan yang dihimpun P3KD Riau menyebutkan bahwa pengadaan tanah Dinas Perikanan Provinsi Riau dibeli dari Ali warga kepenghuluan Lubuk Gaung dengan harga Rp.3.000.000,- luas 5,1 hektar bersumber dari APBD Provinsi Riau.
Kepala Dinas Perikanan Riau kala itu dijabat GAFOUR SANDRA selaku pimpinan proyek tahun anggaran 1985/1986 “bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Riau” berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) Camat Bukit Kapur No.52/AJB/BK/1986 tanggal 22 Februari 1986 ditanda tangani Camat Bukit Kapur Drs. Nurdin Bakar dan Kepala Desa Lubuk Gaung Nurzaman.
Letak tanah Dinas Perikanan Provinsi Riau sebelum pemekaran wilayah berlokasi di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Bukit Kapur Kabupaten Bengkalis dengan batas batas :
– Utara berbatas dengan laut………………. …….170 meter
– Selatan berbatas dengan jalan…………………. 170 meter
– Timur berbatas dengan Sungai Mahang ……295 meter
– Barat berbataas dengan tanah Aswari……….295 meter
Namun terbetik kabar yang didapat dari sumber yang dipercaya menyebutkan bahwa lahan Dinas Perikanan Riau tersebut diduga diserobot dan dialihkan kepada salah satu perusahaan “raksasa” pengolah minyak sawit mentah. CPO di Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai dengan harga yang sangat fantastis. disebut sebut sebesar Rp.50 miliar lebih.
Pengalihan asset daerah Provinsi Riau tidak hanya lahan Dinas Perikanan kabarnya termasuk lahan dan kantor Kepala Desa Lubuk Gaung juga dijual. sumber juga menambahkan bahwa diatas tanah asset Dinas Perikanan Provinsi Riau telah tebit sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) diterbitkan BPN Dumai.
Demikian informasi yang dibagikan sumber pada awak media ini dengan memohon agar namanya tidak dipublikasikan. Seraya menyerahkan foto chopy AJB Tanah Perikanan Propinsi Riau yang stempel Pos diatas kertas bermeterai cukup.
Perburuan asset BMD Provinsi Riau berupa tanah seluas ± 5,1 hektar a.n. Dinas Perikanan Provinsi Riau yang bersumber dari APBD diharapkan Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengungkap aktor intelektual dibalik penyerobotan dan pengalihan asset Pemprov Riau tersebut dan oknum BPN yang menerbitkan HGB atas nama perusahaan diduga menggunakan warkah yang direkayasa. pelaku ditindak tegas agar ada efek jera. (S.Purba)



