• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Riau

Pemko Dumai Sidak Lokasi Sungai Nerbit Kecil yang Ditutup PT OSM 

admin by admin
January 14, 2025
in Riau
0
Pemko Dumai Sidak Lokasi Sungai Nerbit Kecil yang Ditutup PT OSM 
0
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Dumai dan DPRD, Polres, Dinas PU-TR Dumai, Camat Sungai Sembilan dan Lurah Lubuk Gaung bersama Aliansi Masyarakat Nerbit Selasa (14/01/2025) Inspeksi ke lokasi sungai nerbit yang ditimbun dan ditutup PT. OSM group Sinarmas Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Kadis LH Dumai Agus Gunawan dikonfirmasi terkait pihaknya  turun lapangan (Turlap) ke lokasi sungai nerbit kecil yang diduga ditimbun perusahaan. Agus membenarkan bahwa pihaknya telah turun kelapangan, untuk pembuktian terkait Laporan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Nerbit belum lama ini, dan akan dibahas bersama OPD terkait Camat Kecamatan Sungai Sembilan dan Kelurahan Lubuk Gaung terhadap hasil Turlap tersebut dan akan segera ditindak lanjuti demikian pesan singkat disampaikan Agus Gunawan Selasa (14/01/2025).

Bahwa Inspeksi Pemko Dumai bersama Aparat Penegak Hukum Polri ke Sungai Nerbit Kecil hadir ketua DPRD dan anggota Komisi II DPRD Dumai adalah tindak lanjut laporan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Nerbit Kecil terhadap penutupan dan penimbunan sungai nerbit kecil, dengan merubah fungsi sungai nerbit tersebut menjadi daratan kemudian dikomesilkan untuk kepentingan perusahaan. 

Ketua LPMK Kelurahan Lubuk Gaung Hendry Yanto dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa penutupan dan penimbunan sungai nerbit kecil telah berubah fungsi menjadi daratan. perubahan fungsi itu memang nyata  warga nerbit tau bahwa PT. OSM telah menutup sungai nerbit kecil dengan merubah fungsi sungai menjadi parit, kata Hendry.

Menurut Hendry meskipun ada “perjanjian pengembalian hak penggunaan sungai nerbit” berdasarkan surat perjanjian No.010/OSM/PK/LGL/2016 tanggal 21 April 2016 yang dibuat PT.OSM sebagai pihak pertama dengan Bu Halimah dan Abdurahman sebagai pihak kedua merupakan perjanjian dibawah tangan, cacat hukum.  

Masih kata Hendry bahwa PT. OSM membuat perjanjian dibawah tangan mengabaikan PP No.38 Tahun 2011 Tentang sungai Pasal 2 menyebutkan “Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizianan, system informasi dan pemberdayaan masyarakat. 

Pasal 3 ayat (1) Sungai dikuasai oleh Negara dan merupakan kekayaan Negara, Ayat (2) “Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi yang berkelanjutan”. 

Pelanggaran yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PP 38 Tahun 2011 tentang sungai. bahwa PT. OSM tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 “Pokok Perjanjian” ayat (1) Pihak Pertama akan mengadakan pekerjaan penimbunan dilahan serta pelurusan sungai nerbit kecil yang digunakan oleh pihak kedua serta kegiatan lansir batu bata, pasir dan daun nipah. ungkapnya. (Sp)

Previous Post

Pemkab Langkat Ambil Langkah Kasasi Terkait Putusan PTUN PPPK 2023

Next Post

Kodim 0203/Lkt Gerebek Barak Narkoba Kloneng

admin

admin

Next Post
Kodim 0203/Lkt Gerebek Barak Narkoba Kloneng

Kodim 0203/Lkt Gerebek Barak Narkoba Kloneng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan
  • FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum
  • Bakal Ada Aksi Demo Dugaan Pungli Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus Diwilayah Pelabuhan Dumai
  • Terinspirasi Penegasan Jaksa Agung Negara Tidak Boleh Kalah Dari Mafia. Ketua P3KD Riau Soroti Asset Negara 1048 Hektare Yang Diperjual Belikan
  • Razia Hiburan Malam di Sungai Sembilan Disorot, Warga Pertanyakan Efektivitas Penertiban

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

April 15, 2026
FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

April 14, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews