• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pelalangan Dua Buah Ruko Diduga Maladministrasi, Hendryson KH Mengadu ke Ombudsman RI

admin by admin
September 11, 2024
in Uncategorized
0
Pelalangan Dua Buah Ruko Diduga Maladministrasi, Hendryson KH Mengadu ke Ombudsman RI
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai- Setelah surat Pengaduan Hendryson KH direspon Ombudsman RI dan telah diagendakan dengan No.014727-2024 “Permintaan Keterangan Data dan Dokumen Laporan” untuk melengkapi terkait permasalahan 2 buah ruko tersebut.

Namun lagi lagi Hendryson KH terzolimi, menerima surat pemberitahuan dari BPN Dumai bahwa dua buah bangunan ruko miliknya itu telah beralih kepada pihak lain, dibalik namakan atas nama Frengky Pardede.

Pada Selasa 10 September 2024 Hendryson KH melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman RI Pusat terkait balik nama atas dua buah ruko terdiri 4 lantai bersertipikat 1157 Kelurahan Pangkalan Sesai lokasi Jl. Sultan Hasanuddin/Ombak.

Balik nama dua buah ruko tersebut dilakukan oleh Kantor BPN Dumai dengan menerbitkan Sertipikat Hak Milik NIB.05.08.000000111.0 atas dasar Risalah Lelang No.54/0305/2024.01 atas nama Frengky Pardede. Selain itu pengaduan terkait harga ruko yang dijual PT. Bank PAN Indonesia Tbk dengan harga relatif murah.

Penerbitan sertipikat tersebut diduga kuat dengan cara melawan hukum, proses lelang yang dilakukan KPKNL Dumai tanggal 18 April 2024 bertempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Dumai terindikasi dengan cara maladministrasi sebab harga lelang tersebut atas dasar selera BankPanin tanpa mempertimbangkan Hak pemilik dua buah bangunan berlantai 4 tersebut.

Bisa jadi bahwa pelaksanaan Lelang atas dua buah ruko tersebut tertutup peserta lelang diinformasikan terdiri 1 orang yakni Frengky Pardede boleh jadi memang ditunjuk Bank Panin sehingga tidak ada persaingan dalam lelang tersebut.

Jangan jangan ada persekongkolan jahat sebab harga 2 buah ruko jauh dibawah harga pasar, relative sangat murah. 1 buah bangunan ruko bersertipikat hak milik, lokasi strategis dalam kota Dumai oleh Bank Panin dijual Rp.500.000.000.- untuk 2 buah ruko (rumah toko) Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah) Ujar Hendryson KH kesal Selasa 10 September 2024.

Menurut Hendryson KH bahwa harga ruko dengan lokasi Jl. Sultan Hasanuddin/Ombak ketika melakukan akad kredit di Bank Panin tahun 2013 silam harga 1 pintu ruko ditaksir Rp.1 miliar dua pintu ruko Rp.2 miliar, kredit dikabulkan Bank Panin ketika itu sebesar Rp.1,5 miliar, yang telah dibayarkan sebesar Rp.500.000.000 lebih melalui Rekening Koran “sekarang tahun 2024 delapan tahun yang lalu, harga 1 buah ruko oleh Bank Panin dibandrol Rp.500.000.000, untuk 2 buah ruko Rp.1 miliar” membuat harga seenaknya Bank Panin.

“Saya selaku pemilik sah 2 buah ruko tersebut keberatan dengan melakukan perlawanan menggugat ke Pengadilan Negeri Dumai register No.34/Pdt.G/2024/PN.Dum tanggal 19 Juni 2024, hingga saat ini gugatan masih berjalan “belum ada penetapan kalah atau menang BPN Dumai dengan mudahnya melakukan balik nama atas dasar risalah lelang”, ungkapnya.

Dalam surat Pengaduan ke Ombudsman RI sebagai teradu 1 adalah BPN Dumai yang menerbitkan sertipikat balik nama atas nama Frengky Pardede. Teradu II adalah kantor KPKNL Dumai yang melakukan pelelangan 2 buah ruko tersebut, sedangkan teradu III adalah Bank Panin Tbk menjual ruko dengan harga murah.

Hendryson KH mengatakan bahwa isi pengaduan tersebut meminta Ombudsman RI merekomendasikan terkait penerbitan sertifikat NIB.05.08.000000111.0 oleh BPN Dumai ditarik kembali oleh BPN karena gugatan perdata di Pengadilan Negeri Dumai masih berlangsung.

Kemudian Lelang 2 buah ruko tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum, dengan catatan harga sesuai dalam Gugatan. Untuk 2 buah ruko sebesar Rp.4 miliar. Pengaduan yang disampaikan itu lanjutnya, ditembuskan kepada Komnas HAM RI, Kementerian ATR-BPN, Kakanwil ATR BPN Provinsi Riau, Kapolres Dumai dan Kantor BPN Dumai, ungkapnya (Sp)

Previous Post

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

Next Post

Lemah Penegakan Hukum LH Ketua P3KDR Buka Suara, Kritisi Kinerja KSOP dan Dinas LH

admin

admin

Next Post
Lemah Penegakan Hukum LH Ketua P3KDR Buka Suara, Kritisi Kinerja KSOP dan Dinas LH

Lemah Penegakan Hukum LH Ketua P3KDR Buka Suara, Kritisi Kinerja KSOP dan Dinas LH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan
  • FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum
  • Bakal Ada Aksi Demo Dugaan Pungli Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus Diwilayah Pelabuhan Dumai
  • Terinspirasi Penegasan Jaksa Agung Negara Tidak Boleh Kalah Dari Mafia. Ketua P3KD Riau Soroti Asset Negara 1048 Hektare Yang Diperjual Belikan
  • Razia Hiburan Malam di Sungai Sembilan Disorot, Warga Pertanyakan Efektivitas Penertiban

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

April 15, 2026
FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

April 14, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews