Dirmanews.com, Binjai – Pasaran obat pil ekstasi yang selama ini beredar di Binjai ternyata dijual dengan harga Rp 160 ribu. Ini berdasarkan adanya pengakuan daru dua pelaku pengedar yang berhasil ditangkap tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai.
“Dari keterangan kedua terduga menerangkan ekstasi tersebut dijual perbutirnya dengan harga sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu),” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Jumat (2/8/2024) siang.
Informasi berhasil diperoleh, sebelumnya Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Jl. Ir. Juanda, Kel. Mencirim, Kec. Binjai Timur, Senin (29/7/2024) sore.
Kedua pelaku masing-masing bernama Indra Gustari (45) warga Jl Kenari, Link V, Kel. Mencirim, Kec. Binjai Timur dan Riko Riwanda (32) warga Jl Danau Poso, Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur.
Disampaikan Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga terkait maraknya peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya.
“Begitu mendapat informasi tersebut anggota Unit 2 Satnarkoba Polres Binjai dipimpin Kanit 2 IPDA Eddy Supratman S.H langsung turun melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Nah, setibanya di TKP petugas melihat 2 (dua) orang laki laki dengan ciri ciri seperti yg diinformasikan (sebagai penjual). Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip berisikan 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna kuning berjumlah 30 butir (setelah dilakukan penimbangan, berat netto 11,96 gram).
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari pria berinisial SL di Tanjung Gusta Medan. Mendengar itu, petugas langsung melakukan pengejaran kepada SL di Tanjung Gusta, namun sudah keburu kabur melarikan diri.
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Binjai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun,” ujar Kasat. (bay)