Penulis S.Purba : Penasihat PWI Dumai
Landasan filosofi yang dipergunakan dalam Perencanaan Proyek Multi Years tahun 2004-2008.Oleh Pemerintah Provinsi Riau dibawah kepemimpinan Gubernur Riau HM. Rusli Zainal kala itu adalah dalam upaya mewujudkan Visi Riau 2020 telah diprogramkan melalui tiga pendekatan strategis yakni pengentasan kemiskinan, penanggulangan ketertinggalan sumber daya manusia dan peningkatan infrastruktur yang lebih dikenal dengan program K2i (Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur).
Dasar pelaksanaan Proyek Multi Years yang lebih dikenal dengan program K2i sebagai payung hukum adalah Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2006 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak. Nilai proyek yang dimaksud dalam Perda ini berjumlah secara keseluruhan adalah sebesar Rp.2.370.843.879.267.50. (dua trilun, tiga ratus tujuh puluh miliar, delapan ratus empat puluh tiga juta, delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu, dua ratus enam puluh tujuh rupiah, lima puluh sen).
Program K2i ini, meliputi Pembangunan Prasarana Jalan sebesar Rp.1.608.810.792.260.50. Pembangunan Pengembangan Usaha Perkebunan Rp.271.348.071.221.00. Pembinaan Pendidikan Non Formal dan Luar Biasa Perpustakaan dan Pengembangan Iptek sebesar Rp.155.783..538.343.00. Pembangunan Sarana Prasarana Transportasi Darat/Laut sebesar Rp.197.728.038.190.00. dan Program Pembangunan Gedung Kantor/Dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau 9 lantai Rp.191.173.541.253.00.
Namun dari penelusuran yang berhasil dirangkum secara visual dan keterangan diperoleh dari sumber yang kuat, menyebutkan bahwa Pembangunan Infrastruktur Jalan Program K2i tersebut, menyisakan banyak masalah, contoh misal Jl. Bagan Jaya – Enok TA 2004-2008 Lokasi Desa Suhada Menuju Sungai Rukam sepanjang 17 Km mengalami Rusak Berat sebagai pelaksana kontraktor PT. Pembangunan Perumahan potret 22 Oktober 2010.
Meskipun hasil penelusuran Tim P3KD Riau bersama wartawan terkait permasalahan kerusakan jalan proyek K2i Riau dimaksud telah dilaporkan ke MenteriPU-PR cq. Inspektorat Jenderal Kementerian PU-PR kemudian direspon Ispektorat Jenderal Kementerian PU PR dengan jawapan melalui surat No.PW0302-Is/942 tanggal 01 Juli 2019.
Disebutkan ”Bersama ini dengan hormat bahwa pengaduan telah diterima, dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan terhadap si Pengadu.
Bahwa dalam perjalanan pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Jalan program K2i, disinyalir bahwa Kejaksaan Agung RI mencium aroma adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Sehubungan dengan hal itu pihak Kejaksaan Agung dikabarkan telah memanggil Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi Riau 18 Maret 2006 bahwa dalam pelaksanaan proyek tahun jamak itu, diindikasikan merugikan keuangan Negara sekitar ratusan miliar.
Sehingga menimbulkan tanda tanya besar, Justru bahwa pemeriksaan yang dilakukan terkait dugaan korupsi Pembangunan Pengembangan Usaha Perkebunan menjadi prioritas, diinformasikan telah menyeret sejumlah pejabat di Lingkungan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Riau.
Sementara itu terkait Program Pembangunan Sarana Jalan program K2i yang nilainya sebesar Rp.1.6 triliun, sebatas pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi Riau. yang sampai hari ini masih dalam ingatan masyarakat Riau terkait Pembangunan Jalan yang masuk dalam progam K2i menyisakan masalah pantang untuk dilupakan.