Dirmanews.com, Dumai – Diduga perusahaan pengolahan minyak sawit mentah CPO di kawasan industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai dari penelusuran Tim awak media online ini Sabtu 7 September 2024 tampak tongkang FPS-03A sedang merapat dilokasi Jetty diduga Jetty PT. Maredan dan PT.EUP diinformasikan akan melakukan loading – Unloading minyak sawit mentah CPO.
Namun tidak terlihat Dua Jetty tersebut menyelenggarakan Oil boom padahal merupakan keharusan sebagaimana diatur Pasal,10 Permenhub 58 Tahun’ 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
KSOP (Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan) Kls I Dumai sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan RI untuk melakukan penegakan hukum dikawasan DLKR/DLKP diperairan Laut Dumai terindikasi kewalahan mengimplementasikan Permenhub 58 Tahun’ 2013 tersebut.
Fenomena terkait belum seluruhnya perusahaan pengolahan CPO di perairan Dumai yang mematuhi Permenhub 58 tahun 2013 menjadi sorotan namun KSOP yang memiliki otoritas penegakan hukum di laut seakan tidak berdaya sehingga timbul pertanyaan yang dialamatkan ke KSOP ada apa ujar salah seorang warga berprofesi melayan Minggu 8 September 2024.
Bahwa aktifitas loading – Unloading di perairan laut Selat Rupat Kawasan Industri Lubuk Gaung Jetty masing masing perusahaan pengolahan minyak sawit mentah tatkala melakukan loading- Unloading masih saja ada yang belum mematuhi peraturan dan perundangan undangan tentang lingkungan hidup.
Padahal Jetty menjorok kelaut ketika melakukan loading-unloading bisa saja terjadi kebocoran pada sambungan pipa, seperti yang terjadi pada Maret 2024 diduga peristiwa kebocoran pipa dilokasi Ivomas Lubuk Gaung akibat kebocoran pipa CPO tumpah ke laut sehingga mencemari pantai laut Selat Rupat.
Menghindari pencemaran Laut selat rupat mestinya perusahaan pemilik Jetty menyelenggarakan Oil boom tidak hanya disekitar kapal termasuk pengamanan dibawah jembatan Jetty. (Sp)