Lahan Situs Bersejarah Benteng Putri Hijau Segera Dibebaskan

admin dirma
admin dirma
5 Min Read

Lebih lanjut Ria mengatakan, setelah dilakukan penyusunan dokumen perencanaan, maka pihaknya akan segera melakukan rezonasi atas lahan atau lokasi untuk kegiatan pengadaan lahan atau tanah di atas situs bersejarah Benteng Putri Hijau.

“Kita akan menentukan kembali mana lahan yang masuk dalam zonasi situs dan mana yang masuk dalam zonasi penunjang pariwisatanya. Setelah itu akan kita buat penetapan SK Bupati Deliserdang yang baru,” jelasnya.

Jika nantinya sudah dikeluarkan SK zonasi atas lahan di atas situs bersejarah Benteng Putri Hijau, maka menurut Ria, pada 2020 ini juga akan dilakukan pengadaan lahan (ganti-rugi) terhadap tanah di kawasan situs yang telah ditempati oleh masyarakat.

“Selanjutnya nanti, kita akan melakukan tahap persiapan dan pelaksanaan ganti-rugi lahan.” jelasnya.

Dalam hal ini, kata Ria, pengadaan lahan atau tanah untuk situs cagar budaya Benteng Putri Hijau akan dilakukan dalam tiga tahapan.

Untuk tahap pertama, proses ganti-rugi lahan dilakukan di 2020 terhadap areal seluas 19.000 meter persegi. Kemudian proses ganti-rugi lahan tahap kedua dilakukan pada 2021 mendatang, masing-masing terhadap areal seluas 20.000 meter persegi dan 19.500 meter persegi. Sedangkan proses ganti-rugi lahan tahap ketiga diupayakan pula dilakukan pada 2021 terhadap areal seluas 10.000 meter persegi.

Share this Article
Leave a comment