Lahan Situs Bersejarah Benteng Putri Hijau Segera Dibebaskan

admin dirma
admin dirma
5 Min Read

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) siap melakukan pengadaan (pembebasan) lahan dan penataan situs bersejarah Benteng Putri Hijau di Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Sesuai rencana, upaya tersebut akan dilakukan pada 2020 ini.

“Untuk proses ganti rugi lahan ini kita harus mengikuti semua aturan yang berlaku. Jangan nanti ada masalah di belakang hari. Jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal. Karena terkait persoalan pengadaan lahan ini sangat sensitif, bisa muncul masalah hukum. Kalau sudah dibeli nanti harus segera dipatok sebagai kawasan cagar budaya, sehingga tidak menjadi masalah lagi di kemudian hari,” kata Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, saat memimpin rapat di rumah dinasnya, Kamis (28/05/2020).

Secara khusus dia meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara agar melibatkan seluruh pihaak terkait, khususnya para arkeolog dan sejarawan, dalam melakukan penataan kawasan situs bersejarah Benteng Putri Hijau.

“Namun tetap pertahankan kealamian kawasan tersebut, termasuk melakukan penataan dengan mempertimbangkan perawatan yang lebih mudah, serta membangun lokasi pembuangan dan pengelolaan sampah,” terang pria yang akrab disapa Ijeck itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, Ria Telaumbanua, mengakui, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan kajian hukum terkait legalitas dari situs cagar budaya Benteng Putri Hijau.

“Dari 2019 lalu, kita sebenarnya sudah melakukan kajian dan mempersiapkan dokumennya. Namun ini memang tidak bisa cepat, karena harus ada dasar hukumnya. Makanya di 2020 ini semua dokumen akan kita ganti dan kita sahkan dengan SK,” terangnya.

Share this Article
Leave a comment