Dirmanews.com, Binjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai belum dapat menentukan soal kapan jadwal pengesahan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Binjai terpilih pada Pilkada Binjai 2024 karena masih menunggu hasil gugatan yang diajukan oleh salah satu paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Binjai, Arifin Saleh, Selasa (10/12/2024) siang. Arifin membenarkan pihaknya memang telah mendapat kabar adanya salah satu paslon nomor urut 3 yang mengajukan gugatan ke MK terkait soal SK yang dikeluarkan oleh KPU Kota Binjai.
Sehingga pihaknya masih menunggu hasil putusan dari MK terlebih dahulu atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 3. Dalam hal ini, sambung Arifin, pihak KPU tetap menghormati adanya upaya gugatan oleh salah satu paslon ke MK. Karena itu sah-sah saja dan memang hak paslon yang merasa keberatan.
Pun begitu, Arifin menilai dalam membuat keputusan KPU tentunya sudah melalui proses rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur berlaku. Namun tentunya karena ada gugatan pihaknya masih menunggu hasil keputusan MK.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi oleh KPU Kota Binjai, menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Amir Hamzah-Hasanul Jihadi unggul dengan perolehan suara 38.669 suara atau 31,29 persen.
Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno. Kegiatan ini berlangsung di Graha Kardopa Hotel, Jalan S Hasanudin, Kel. Kartini. Kec Binjai Kota, beberapa hari lalu.
Pada rapat ini juga diumumkan hasil rekapitulasi suara sah dan tidak sah untuk 5 (lima) Kecamatan di Kota Binjai, yakni Kecamatan Binjai Barat dimana jumlah TPS sebanyak 68 TPS, dengan total suara berjumlah 20.134, dengan rincian suara sah berjumlah 19.640, dan suara tidak sah berjumlah 494.
Kecamatan Binjai Utara dengan dimana jumlah TPS sebanyak 113, dengan total suara berjumlah 36.506, dengan rincian suara sah berjumlah 35.592, dan suara tidak sah 914.
Selanjutnya, Kacamatan Binjai Timur dengan jumlah TPS sebanyak 85, dengan total suara berjumlah 28.044, dengan rincian suara sah berjumlah 27.348, dan suara tidak sah 696.
Kecamatan Binjai Selatan dengan jumlah TPS sebanyak 80, dengan total suara berjumlah 27.661, dengan rincian suara sah berjumlah 26.964, dan suara tidak sah berjumlah 697.
Kemudian, Kecamatan Binjai Kota dengan jumlah TPS sebanyak 80, dengan total suara berjumlah 14.352, dengan rincian suara sah berjumlah 14.046, dan suara tidak sah berjumlah 306. (bay)


