Dirmanews.com, Dumai – Bahwa sebagian Kawasan Kelompok Hutan Sei. Mampu – Sei. Teras Kabupaten Bengkalis seluas 1.048 hektar yang telah terbit Izin Pelepasan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.377/Kps-II/1997 tanggal 21 Juli 1997 untuk Pembangunan Kawasan Industri atas nama PT. Nurinta Baganyasa diktum ke Sembilan SK No.377/Kpts-II/1997 karena PT. Nurinta Baganyasa tidak mengurus HGU dengan sendirinya SK tersebut batal.
Bahwa kawasan dimaksud menjadi dalam Penguasaan Kementerian Kehutanan.
Namun setelah pemekaran wilayah tahun 2000 silam. Dumai pisah dari Kabupaten Induk Bengkalis Kelompok Hutan Sei. Mampu – Sei. Teras seluas 1.048 ha, tersebut masuk Wilayah Kota Dumai saat ini keberadaan sebagian kawasan dimaksud terletak di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Dumai-Riau.
Berdasarkan penelusuran dan berbagai keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan sebagian kelompok Hutan S. Mampu-S.Teras seluas 1.048 ha tersebut, telah beralih kepada pihak perusahaan lain yang saat ini dikuasai sejumlah perusahaan Swasta Nasional dan Asing.
Sementara sebagian bidang tanah tersebut dikuasai Cukong tanah berspekulasi menunggu “durian runtuh”, mana kala investor berkeinginan membeli lahan tersebut.
Bahwa bidang tanah dimaksud diperoleh perusahaan dengan cara membayar ganti kerugian kepada warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, padahal tanah yang diganti rugi merupakan tanah Negara dibawah penguasaan Kementerian Kehutanan ex Izin pelepasan a.n. PT. Nurinta Baganyasa.
Bahwa salah satu perusahaan yang telah membayar ganti kerugian PT. Tristar Palm International. Pengalihan hak atas tanah Negara tersebut oleh yang mengaku sebagai pemilik lahan, dikuasakan kepada Budi Hartanto warga Dumai untuk dijual.
Sesuai data yang diperoleh bahwa transaksi pengalihan hak atas tanah menggunakan Surat Keterangan Ganti Kerugian/Atas Usaha Sebidang Tanah Camat Kecamatan Sungai Sembilan terletak di Jalan/gang Sungai Penyembal RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal dengan luas areal ± 771.000 meter persegi terdiri dari 51 kafling, atas nama 20 orang, berdasarkan No. Reg. Cam.
Kecamatan Sungai Sembilan 751/SKGR-SS/2012 s/d, No. Reg. Cam. 801/SKGR-SS/2012. Tanggal 18 September 2012 dengan Nomor Register Kelurahan Tanjung Penyembal. 751/SKGR/TJP/2012 s/d, No. Register 801/SKGR/TJP/2012. Tanggal 9 Agustus 2012 atas nama 1. Joko Herlando 2. Ir. Murnis Udan PT. Tristar Palm International namun besaran ganti kerugian tidak disebutkan.
Dikutip dari Putusan PN Dumai No.171/Pid.B/2022/PN.Dum pada halaman 77 sebagaimana keterangan saksi Budi Hartanto dalam persidangan bahwa harga ganti kerugian atas bidang tanah seluas 771.000 meter persegi dibayar PT. Tristar Palm International kepada penerima kuasa Budi Hartanto dkk, dengan harga permeternya sebesar Rp.140.000,- X 771.000 meter persegi = Rp. 109.940.000.000,00.
Namun setelah dilakukan penelusuran atas bidang tanah seluas 771.000 M2 berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan SK-377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997 tentang Izin Pelepasan atas nama PT. Nurinta Baganyasa dan berdasarkan Surat BPKH Wil XIX Pekanbaru Nomor : S.519/BPKH-XIX/PKH/9/2020 tanggal 3 September 2020.
Konfirmasi tentang status tanah disebutkan untuk Pembangunan Kawasan Industry atas nama PT. Nurinta Baganyasa bahwa dari sebagian titik koordinat geografis : 1. N. 1° 39’0” E. 101° 21’2”, 2. N. 1° 48’58” E. 101° 21’13”, 3. N. 1° 48’55”, E. 101° 21’24”, 4. N. 1° 48’53” E. 101° 21’31”, 5. N. 1° 48’48” E. 101° 21’7” 6. N. 1° 49’50” E. 101° 21’5”, diduga bahwa lahan seluas ± 771.000 meter persegi yang dijual Budi Hartono dkk, kepada PT. Tristar Palm International, tumpang tindih dengan SK-377/Kpts-II/1997 yang sampai hari ini, belum ada pembatalan atau pencabutan dari Kementerian Kehutanan.
Sebagai contoh untuk memuluskan pengalihan hak atas tanah seluas 771.000 meter persegi tersebut, dengan No. Reg. Cam 759/SKGR-SS/2012 dan dengan No. Register Lurah Tanjung Penyembal, 322/SKGR/TJP/2012 atas nama 1. Joko Herlando 2. Ir.Murnis Udan PT. Tristar Palm International. Bahwa yang mengaku sebagai pemilik lahan dan kuasanya Budi Hartanto menggunakan Surat Dasar yakni Surat Keterangan Kepala Desa Lubuk Gaung No.131/SK/LBG/1984 tanggal 2 Juli 1984 adalah tanah Kelompok Tani Karya Mampu Desa Lubuk Gaung Kecamatan Bukit Kapur ditanda tangani Kepala Desa Lubuk Gaung Nur Zaman A dan Ketua Kelompok Keliwon atas nama Budi Hartanto dengan luas lahan 20.000 M2 tanpa diketahui Ketua RT/RW setempat.
Terkait keberadaan tanah tersebut, juga tidak ditanda tangani saksi sempadan tanah dan tanpa mencantumkan sket kaart (gambar letak tanah). Dalam SK Kepala Desa Lubuk Gaung tersebut disebutkan bila mana tanah tersebut tidak diolah secara kebun/pertanian selama 6 (enam) bulan maka kembali berstatuskan tanah Negara, haknya batal.
Kemudian contoh berikutnya SKGR No. Reg. Cam.775/SKGR-SS/2012 tanggal 18 September 2012 dengan Nomor Register Kelurahan Tanjung Penyembal No.302/SKGR/TJP/2012 tanggal 9 Agustus 2012 yang menerima ganti kerugian atas nama Hasan Melati.
Surat dasar yang digunakan Hasan Melati Surat Akta Jual Beli Camat Bukit Kapur No.225/AJB/BL/1982 tanggal 11 Juni 1982 atas nama Sutini sebagai pembeli dari Jumali sebagai penjual. Semestinya yang menerima ganti kerugian dari pihak kedua PT. Tristar Palm International adalah Sutini dan bukan Hasan Melati.
Diduga kuat bahwa mantan Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan memuluskan penerbitan SKGR tersebut dengan menggunakan jabatannya mengabaikan kewajiban hukum terkait Peraturan Pemerintah. No.18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Pasal 2 ayat (3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a, Tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau Penetapan Pemerintah dan huruf e, Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan kawasan hutan.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No.27 tahun 1973. kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia dictum Pertama, No. 3 “Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat dengan itu. Dilarang untuk menguatkan setiap bentuk perjanjian yang bermaksud untuk memindahkan hak atas tanah yang dibuat tanpa akta pejabat” dan Surat Gubernur Riau No.522/Ekbang/35.27. tanggal 14 Desember 2005 tindak lanjut Inpres No.4 tahun 2005 Nomor 19 “tidak memberikan toleransi terhadap penerbitan SKT yang berada dalam kawasan hutan. atau yang berhutan oleh Kepala Desa/Camat dan menindak secara tegas terhadap aparat yang terbukti memberikan SKT tersebut. No. 20 “terhadap penerbitan sertifikat atau hak atas tanah dalam kawasa hutan harus dibatalkan”
Dalam catatan awak media ini bahwa perusahaan yang telah mengganti rugi diatas bidang tanah dibawah Penguasaan Departemen Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Diktum ke Sembilan SK Kementerian Kehutanan Nomor : 377/Kpts-II/1997 dari luasan kawasan sebagian kelompok hutan 1.048 hektar tersebut disinyalir ada 7 Perusahaan yang telah menguasai yakni 1. PT. Tristar Palm International. 2. PT. STA. 3. PT. Marimpola. 4. PT. Era Karya Jatayumas (Johan). 5. PT. BKR dan 6. PT. Tor Ganda 7. PT. Agro Murni dan sebagian dikuasai cukong tanah Dumai yang diduga berspekulasi menunggu “durian runtuh” mana kala investor yang berminat.
Mantan Lurah Tanjung Penyembal Muhtadi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat Kecamatan Sungai Sembilan dan Zulkarnain mantan Camat Sungai Sembilan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kebakaran Kota Dumai meskipun telah diupayakan konfirmasi mimbarnegeri.com secara tertulis 20 Juni 2024 dan permintaan klarifikasi advokat Sihar Sihite SH dan Rekan terhadap para pihak secara tertulis tanggal 4 Juni 2024, namun setelah ditunggu hingga berita ini dikirimkan keredaksi Jumat 26 Juli 2024 belum ada jawaban.
Sehingga bahwa proses pengurusan SKGR Kecamatan Sungai Sembilan ketika dijabat Zulkarnain dan Lurah Kelurahan Tanjung Penyembal dijabat Muhtadi yang diduga mengabaikan kewajiban hukum dan melakukan penyalah gunaan jabatan bisa jadi benar. (Sp)