Dirmanews.com, Dumai – Dugaan pengalihan tanah negara secara tidak sah kembali menjadi sorotan publik. Ketua DPD Aliansi Kajian Jurnalis Indonesia (AKJI) Provinsi Riau, Syaiful Aula, angkat bicara terkait persoalan tersebut, Jumat (3/4/2026) siang.
Ia menyoroti lahan seluas 1.048 hektare yang diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Lahan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 377/Kpts-II/1997 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan industri.
“Kasus ini tidak boleh didiamkan. Jika benar terjadi pengalihan tanpa dasar hukum, maka itu termasuk penyerobotan tanah negara yang bisa berimplikasi hukum,” tegas Syaiful dalam keterangannya di Pekanbaru.

Menurutnya, tanah negara merupakan lahan yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak memiliki hak kepemilikan seperti hak milik (HM), hak guna usaha (HGU), maupun hak guna bangunan (HGB). Oleh karena itu, pemanfaatan tanpa izin dari instansi berwenang dinilai sebagai tindakan ilegal.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau, Salamuddin Purba, menyebutkan bahwa sebagian lahan yang dimaksud diduga telah terjadi transaksi ganti rugi kepada pihak lain.
Ia mengungkapkan adanya pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 771.312 meter persegi dengan nilai mencapai sekitar Rp107 miliar, sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 171/Pid.B/2022/PN.Dum.
“Padahal lahan tersebut berada dalam kawasan yang masih berada di bawah penguasaan Kementerian Kehutanan sesuai SK 377/Kpts-II/1997,” ujarnya.

Purba juga menambahkan bahwa proses administrasi yang menjadi dasar transaksi diduga bermasalah, termasuk penerbitan sejumlah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai disebut tidak membuahkan hasil, sehingga para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum.
Kasus ini dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan serta menjamin kepastian hukum atas status lahan yang menjadi objek sengketa.
Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, sementara aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi. (Tim)



