Dirmanews.com, Dumai – Bahwa tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Dumai dengan Forum Perjuangan Masyarakat Sungai Sembilan diketuai oleh Hendri Yanto pada Senin (02/12/2024) disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Dumai akan mencabut Perda No.1 Tahun 2018 Jo. Perda No.3 Tahun 2024 tentang Pengawasan TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) Badan Usaha.
Pencabutan Perda No.1 Tahun 2018. tersebut setelah Komisi II DPRD mendapat masukan dari Forum Perjuangan Masyarakat Sungai Sembilan bahwa Komisi II DPRD Perda 01/2018 terlahir atas inisiatif Komisi II DPRD yang selama ini boleh dibilang mubajir, karena belum memenuhi harapan masyarakat. Namun, kesimpulan dari RDP Komisi II DPRD tersebut telah merekomendasikan pencabutan Perda 01/2018. sesuai surat Nomor : 170/830/DPRD tanggal 9 Desember 2024. demikian Amir Hamah membagikan informasi ini Selasa (10/12/2024).
Menurut Amir bahwa dengan dicabutnya Perda No.1/2018 Jo. Perda No.3/2024 diharapkan Komisi II DPRD segera menyusun Perda terbaru terkait pengawasan TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) Badan Usaha. dengan melibatkan Akadmisi dan tokoh masyarakat kota Dumai.

Hal ini penting bagi masyarakat bahwa masukan dari Akademisi terkait penyusunan Perda yang baru tentang pengawasan TJSL Badan Usaha dengan mengacu peraturan dan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. imbuhnya.
Dodi Ketua RT.09 Kelurahan Lubuk Gaung dalam RDP Komisi II DPRD mengatakan “bahwa masyarakat khususnya yang bermukim di “ring 1” perusahaan. yang selama ini kurang mendapat perhatian. Namun, dengan adanya Perda baru pengawasan TJSL Badan Usaha bahwa masyarakat dilibatkan melakukan pengawasan. Hal ini penting bagi masyarakat”
Dikatakan Amir berbicara soal pengawasan TJSL Badan Usaha sangat erat kaitannya dengan Perda 05 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam BAB XIII “Peran Serta Masyarakat” Pasal.148 ayat (2) b. “memeberikan saran dan pendapat dalam perumusan kebijakan dan strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” ayat 2 c. “mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program/kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan”. tutupnya. (Sp)