Dirmanews.com, Dumai – Perselisihan ketenagakerjaan dalam kegiatan bongkar muat di Terminal Khusus (Tersus) PT Agro Murni, kawasan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan berpusat pada kejelasan legalitas dan kewenangan Koperasi Sungai Sembilan Mandiri Sejahtera (SSMS) dalam menjalankan kegiatan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Sejumlah pihak meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai bersama instansi terkait turun langsung untuk memeriksa dokumen perizinan serta dasar kerja sama yang digunakan dalam kegiatan bongkar muat di terminal khusus tersebut.
Persoalan ini mencuat di tengah perselisihan antara Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai dan pihak yang menjalankan kegiatan bongkar muat di lingkungan PT Agro Murni. Hingga kini, kepastian mengenai status perizinan dan kewenangan masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi oleh instansi yang berwenang.
UUPJ TKBM Klaim Memiliki PMKU
Amir Hamzah, selaku manajer UUPJ TKBM Dumai, saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026), menyatakan Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai memiliki Pemberitahuan Mulai Kegiatan Usaha (PMKU) dari KSOP Kelas I Dumai.
Menurut Amir, masa berlaku, ruang lingkup, dan status perizinan tersebut perlu menjadi dasar dalam menentukan pihak yang berwenang melaksanakan kegiatan TKBM di terminal khusus PT Agro Murni.
Ia menilai perlu ada penjelasan resmi dari instansi penerbit PMKU agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berlarut-larut mengenai pelaksanaan kegiatan bongkar muat di lokasi tersebut.
Selain itu, Amir meminta KSOP Kelas I Dumai dan Dinas Koperasi Kota Dumai memeriksa dokumen perizinan Koperasi SSMS, termasuk surat penugasan atau dokumen kerja sama yang menjadi dasar keterlibatannya dalam kegiatan bongkar muat.
Ia juga menduga terdapat persoalan kepatuhan terhadap regulasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.

KSOP Diminta Turun Langsung
Amir menegaskan KSOP Kelas I Dumai memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan, termasuk memastikan dokumen perizinan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, ia meminta KSOP segera turun ke lokasi untuk memeriksa situasi dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, kepastian mengenai legalitas dan kewenangan pelaksana kegiatan bongkar muat diperlukan agar konflik ketenagakerjaan tidak terus berlarut-larut dan aktivitas di terminal khusus dapat berjalan dengan tertib.
Sejumlah tanggapan warganet yang dikutip dalam pemberitaan ini juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan tersebut. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kepastian agar ketegangan di lapangan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Humas PT Agro Murni Beri Tanggapan
Sementara itu, Humas PT Agro Murni, Aulia, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan verifikasi pekerja Koperasi SSMS, menyatakan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada instansi atau aparat yang berwenang.
“Verifikasi itu alangkah lebih baiknya apabila aparat atau instansi yang berwenang untuk mempertanyakan itu dengan koperasi,” ujar Aulia.
Ia menjelaskan dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah koperasi tersebut memiliki kewenangan atau tidak dalam menjalankan kegiatan TKBM.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu tanggapan dari pihak perusahaan terkait polemik yang berkembang.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari KSOP Kelas I Dumai dan Dinas Koperasi Kota Dumai mengenai status PMKU yang dipersoalkan, dokumen kerja sama para pihak, serta kewenangan Koperasi SSMS dalam kegiatan bongkar muat di Terminal Khusus PT Agro Murni.
Keterangan dari instansi terkait penting agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. (S. Purba)



