Dirmanews.com, Dumai – Kegiatan panen raya di lahan pertanian RT 09, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, justru menyisakan keresahan bagi para petani.
Pasalnya, lahan seluas sekitar 39 hektare yang selama ini digarap oleh Kelompok Tani Penyembal Indah (Poktan TPI) disebut berada di atas tanah negara eks milik PT Nurinta Baganyasa.
Ketua Poktan TPI, Mardi, sebelumnya telah menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status lahan tersebut.
Berdasarkan hasil telaah tumpang tindih titik koordinat, diketahui bahwa lokasi garapan petani memang berada di atas lahan eks pelepasan kawasan hutan yang pernah diberikan kepada PT Nurinta Baganyasa.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 377/Kpts-II/1997 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan S. Mampu–S. Teras seluas 1.048 hektare untuk kepentingan industri.
Namun dalam ketentuan keputusan tersebut disebutkan bahwa lahan yang telah dikuasai atau digarap oleh masyarakat tidak termasuk dalam kawasan yang dilepaskan.
Selain itu, jika perusahaan tidak memanfaatkan lahan sesuai ketentuan atau tidak menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU), maka statusnya dapat kembali menjadi penguasaan negara.
Selama bertahun-tahun, lahan tersebut telah diolah masyarakat menjadi areal pertanian produktif dengan berbagai komoditas palawija demi menunjang perekonomian warga.
Namun, suasana panen raya yang berlangsung sederhana itu berubah setelah pernyataan Wali Kota Dumai, Paisal, yang menyebut bahwa petani “menumpang” di atas lahan milik pihak lain.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke lokasi panen raya pada Oktober 2021 dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta puluhan petani. Narasi tersebut kini kembali menjadi sorotan dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Di sisi lain, dalam kesempatan itu Wali Kota juga menyampaikan dukungan terhadap petani dengan mendorong agar kebutuhan beras di Dumai dipenuhi dari hasil produksi lokal, minimal 50 persen dari hasil panen petani setempat.
Ia juga meminta agar segera dibuat kesepakatan atau MoU guna memberikan kepastian dan kenyamanan bagi petani dalam mengelola lahan.
Meski demikian, para petani mengaku kecewa karena tidak adanya sesi dialog dalam kegiatan tersebut. Mereka berharap dapat menyampaikan berbagai keluhan, seperti minimnya fasilitas pertanian dan tidak adanya sistem irigasi di lahan sawah tadah hujan yang mereka kelola.
Secara terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah, Salamuddin Purba, menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan.
Menurutnya, lahan eks PT Nurinta Baganyasa merupakan aset negara yang pengelolaannya harus mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang mengklaim lahan negara secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, konflik agraria di Dumai bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak,” tegasnya.
Hingga kini, polemik status lahan di Tanjung Penyembal masih menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan ada kejelasan hukum demi melindungi hak masyarakat serta aset negara. (Sp)


