• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Riau

Panen Raya di Tanjung Penyembal Diwarnai Polemik Status Lahan, Petani Resah

admin by admin
April 8, 2026
in Riau
0
Panen Raya di Tanjung Penyembal Diwarnai Polemik Status Lahan, Petani Resah
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Kegiatan panen raya di lahan pertanian RT 09, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, justru menyisakan keresahan bagi para petani.

Pasalnya, lahan seluas sekitar 39 hektare yang selama ini digarap oleh Kelompok Tani Penyembal Indah (Poktan TPI) disebut berada di atas tanah negara eks milik PT Nurinta Baganyasa.

Ketua Poktan TPI, Mardi, sebelumnya telah menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status lahan tersebut.

 Berdasarkan hasil telaah tumpang tindih titik koordinat, diketahui bahwa lokasi garapan petani memang berada di atas lahan eks pelepasan kawasan hutan yang pernah diberikan kepada PT Nurinta Baganyasa.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 377/Kpts-II/1997 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan S. Mampu–S. Teras seluas 1.048 hektare untuk kepentingan industri.

Namun dalam ketentuan keputusan tersebut disebutkan bahwa lahan yang telah dikuasai atau digarap oleh masyarakat tidak termasuk dalam kawasan yang dilepaskan. 

Selain itu, jika perusahaan tidak memanfaatkan lahan sesuai ketentuan atau tidak menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU), maka statusnya dapat kembali menjadi penguasaan negara.

Selama bertahun-tahun, lahan tersebut telah diolah masyarakat menjadi areal pertanian produktif dengan berbagai komoditas palawija demi menunjang perekonomian warga.

Namun, suasana panen raya yang berlangsung sederhana itu berubah setelah pernyataan Wali Kota Dumai, Paisal, yang menyebut bahwa petani “menumpang” di atas lahan milik pihak lain.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke lokasi panen raya pada Oktober 2021 dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta puluhan petani. Narasi tersebut kini kembali menjadi sorotan dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Di sisi lain, dalam kesempatan itu Wali Kota juga menyampaikan dukungan terhadap petani dengan mendorong agar kebutuhan beras di Dumai dipenuhi dari hasil produksi lokal, minimal 50 persen dari hasil panen petani setempat.

Ia juga meminta agar segera dibuat kesepakatan atau MoU guna memberikan kepastian dan kenyamanan bagi petani dalam mengelola lahan.

Meski demikian, para petani mengaku kecewa karena tidak adanya sesi dialog dalam kegiatan tersebut. Mereka berharap dapat menyampaikan berbagai keluhan, seperti minimnya fasilitas pertanian dan tidak adanya sistem irigasi di lahan sawah tadah hujan yang mereka kelola.

Secara terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah, Salamuddin Purba, menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan.

Menurutnya, lahan eks PT Nurinta Baganyasa merupakan aset negara yang pengelolaannya harus mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang mengklaim lahan negara secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, konflik agraria di Dumai bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak,” tegasnya.

Hingga kini, polemik status lahan di Tanjung Penyembal masih menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan ada kejelasan hukum demi melindungi hak masyarakat serta aset negara. (Sp)

Previous Post

Tanah Negara Tanjung Penyembal Disorot, Dugaan Praktik Spekulan dan Mafia Agraria Mencuat

Next Post

Pemko Binjai Raih Penghargaan PJPK 2025

admin

admin

Next Post

Pemko Binjai Raih Penghargaan PJPK 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan
  • FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum
  • Bakal Ada Aksi Demo Dugaan Pungli Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus Diwilayah Pelabuhan Dumai
  • Terinspirasi Penegasan Jaksa Agung Negara Tidak Boleh Kalah Dari Mafia. Ketua P3KD Riau Soroti Asset Negara 1048 Hektare Yang Diperjual Belikan
  • Razia Hiburan Malam di Sungai Sembilan Disorot, Warga Pertanyakan Efektivitas Penertiban

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

Jl. Arifin Ahmad Tanjung Palas-Mundam Babak Belur Dilintasi Truk Odol Dibiarkan Tanpa Ada Perbaikan

April 15, 2026
FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

FKUB Bersatu Jaya Dumai Matangkan Konsolidasi 28 KUB Nelayan, Siapkan Langkah Advokasi dan Hukum

April 14, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews