Dirmanews.com, Dumai – Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 30 hektar di Jalan Perpat RT 08, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, kian memanas. Upaya mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan berujung buntu setelah warga yang diundang memilih absen dari pertemuan.
Mediasi yang dijadwalkan oleh Lurah Pelintung, Zamhuri, pada Senin (19/10/2026) pukul 14.00 WIB di Kantor Kelurahan Pelintung tersebut bertujuan mempertemukan pihak ahli waris almarhum Azhar Basir Bin Basar dengan kelompok warga Budi Bin Tugimin dan kawan-kawan.
Pantauan di lokasi, ruang mediasi hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Sihar H.P. Sihite, S.H., Ketua RT 08 Sugiri, Babinsa Pelintung Sertu Nizham, serta Bhabinkamtibmas Pelintung Aiptu R. Sibarani. Setelah ditunggu selama satu jam, tidak ada satu pun warga terundang yang hadir.
Atas ketidakhadiran warga tersebut, Sihar H.P. Sihite menyatakan kekecewaannya. Pihaknya memutuskan untuk menghentikan proses mediasi di tingkat kelurahan dan memilih membawa perkara sengketa lahan ini ke ranah hukum.

“Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran warga saat mediasi yang difasilitasi Lurah Pelintung. Karena mereka tidak hadir, kami akan tetap mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Dumai melalui layanan Pengadilan Elektronik (e-court),” ujar Sihar saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Upaya Mediasi Kedua dan Dasar Klaim
Gagalnya pertemuan ini merupakan upaya mediasi kedua yang diinisiasi pihak kelurahan. Pertemuan pertama sebelumnya digelar pada Senin (24/8/2026) antara Eka Wijaya (ahli waris Alm. Azhar Bin Basar) dan Budi (ahli waris Alm. Tugimin), namun juga tidak membuahkan hasil karena ketidaklengkapan pihak yang hadir.
Sihar menjelaskan bahwa klaim kepemilikan lahan seluas ±30 hektar oleh kliennya didasari atas dokumen alas hak “Tebas Tebang” yang diterbitkan pada tahun 1974.

Sebelum menempuh jalur hukum, pendekatan persuasif sebenarnya telah dilakukan oleh pihak ahli waris ke kediaman Budi di Jalan Perpat RT 08. Kala itu, Budi bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan peninggalan orang tuanya, Tugimin, yang juga memiliki dokumen terbitan tahun 1974.
“Saat diperlihatkan alas hak atas nama Tugimin, Budi enggan memberikan penjelasan rinci dan mengaku tidak tahu-menahu karena dirinya baru lahir pada tahun 1977,” ungkap Sihar menceritakan pertemuan yang sempat disaksikan Ketua RT 08 tersebut. (S. Purba)


