Dirmanews.com, Binjai – Sebagai bukti mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Satreskrim Polres Binjai terus berupaya memberantas segala bentuk kasus perjudian terutama judi online di wilayah hukumnya.
Terbukti, setelah adanya program Asta Cita dan instruksi Kapolri, Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak cepat dengan berhasil mengungkap 7 perkara kasus perjudian dan mengamankan sedikitnya 17 pelaku berikut barang berikutnya.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi melalui Kanit Pidum, Iptu Benjamin Silaban saat menggelar konfrensi pers di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2024) siang.
“Menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait program Asta Cita dan instruksi Kapolri, kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian terutama penanggulangan judi online di wilayah hukum Polres Binjai,” sebut Kanit Pidum, Iptu Benjamin Silaban.
Dari seluruh proses hasil penyelidikan, Benjamin menyampaikan pihaknya telah berhasil mengungkap 7 perkara kasus perjudian baik berjenis judi online ataupun judi konvensional berikut 17 pelaku serta barang buktinya dalam kurun waktu beberapa pekan ini. Adapun rinciannya sebagai berikut, yakni 1 kasus judi online berjenis chips domino, 1 judi konvensional berjenis togel, 4 judi ketangkasan berjenis dingdong dan 1 judi gelanggang permainan berjenis tembak ikan.
Benjamin menjelaskan sejak adanya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari pada 20 Oktober 2024 kemarin, pihaknya terus berupaya dan gencar melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian.
Selain itu, kata Benjamin pihaknya juga rutin menggelar patroli guna menekan jumlah kasus perjudian di wilayah hukum Polres Binjai. Sementara untuk upaya preventif, pihaknya meminta kepada instansi pemerintah terkait yakni Diskominfo untuk ikut membantu dengan mensosialisasikan upaya pencegahan serta pemberantasan kasus judi online dengan memblokir situs serta konten perjudian daring.
“Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkasnya. (bay)



