Dirmanews.com, Dumai – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp19,1 miliar untuk peningkatan ruas Jalan Sukarno Hatta hingga Jalan Arifin Ahmad menjadi sorotan publik.
Ruas jalan tersebut diketahui merupakan akses penting menuju Kawasan Industri Wilmar Group di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, serta Pelabuhan Umum Pelindo Dumai.
Pantauan di lapangan, Minggu (23/8/2026), pekerjaan peningkatan jalan tengah berlangsung. Namun, penggunaan APBD Kota Dumai untuk ruas jalan yang disebut berstatus jalan nasional memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan, proyek tersebut merupakan kegiatan penyelenggaraan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai melalui Bidang Bina Marga.
Paket pekerjaan bernama peningkatan Jalan Soekarno Hatta dari Simpang Bundaran hingga Jalan Arifin Ahmad itu dilaksanakan PT Cakrawala Panca Abadi dengan nilai kontrak tercantum sebesar Rp19.117.816.341.
Dalam papan proyek juga disebutkan pekerjaan mencakup panjang 1.250 meter pada sisi kanan dan 140 meter pada sisi kiri, dengan konstruksi setebal 45 sentimeter.

Penggunaan APBD untuk menangani ruas yang disebut sebagai jalan nasional tersebut kemudian menjadi perbincangan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran daerah untuk ruas jalan yang secara status disebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau menggunakan dana CSR tentu tidak membebani APBD. Tetapi kalau APBD yang digunakan, sementara masih banyak jalan kelurahan yang rusak parah, tentu menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah seorang warga saat berbincang dengan awak media di salah satu rumah makan sekitar Bundaran, Sabtu (23/8/2026).
Warga juga menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan di kawasan Pelintung, Medang Kampai, yang dinilai masih membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Salah satunya Jalan Parit Bugis hingga Perpat RT 08, Kelurahan Pelintung, yang disebut warga masih mengalami kerusakan dan belum mendapatkan penanganan sebagaimana yang diharapkan.
Di sisi lain, terdapat pekerjaan penanganan ruas jalan nasional Simpang Batang hingga batas Kota Dumai–Simpang Terminal Simpang Purnama atau kawasan Pelabuhan Penyeberangan yang menggunakan anggaran APBN.

Proyek tersebut dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Wilayah Riau, untuk tahun anggaran 2025–2027, dengan nilai anggaran sekitar Rp88,4 miliar.
Perbedaan sumber pendanaan dan nilai pekerjaan pada dua ruas jalan yang sama-sama disebut berstatus jalan nasional tersebut turut menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah pihak berharap penggunaan APBD Kota Dumai untuk pekerjaan Jalan Sukarno Hatta–Arifin Ahmad dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar kewenangan dan mekanisme penganggarannya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Riau, Satrya Alamsyah, S.T., telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (23/8/2026) terkait penggunaan APBD untuk pekerjaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban.
Masyarakat juga meminta pihak berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan. (S. Purba)



