• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penanganan Pencemaran Lingkungan Hidup Bertele-tele, Penyebabnya Dinas LH Belum Punya PPNS

admin by admin
September 27, 2024
in Uncategorized
0
Penanganan Pencemaran Lingkungan Hidup Bertele-tele, Penyebabnya Dinas LH Belum Punya PPNS
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Salamuddin Purba

Penasihat PWI Dumai

Dirmanews.com, Dumai – Sepanjang pesisir pantai Selat Rupat Laut Dumai seiring dengan perkembangan Industry yang berbasiskan pengolah minyak sawit mentah CPO, dan turunannya bahwa ada tiga kawasan yang menjadi sasaran Investor untuk berinvestasi dengan membangun Industri berskala “Raksasa” diantaranya Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Pelabuhan Umum Pelindo Dumai Kecamatan Dumai Timur dan Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung Kecamatan Medang Kampai tiga kecamatan yang berbeda ini, berbatasan langsung dengan Laut Dumai dan hanya beberapa mil jaraknya dari Selat Malaka boleh dibilang setiap tahunnya selalu dicemari minyak sawit mentah atau CPO hasil olahan perusahaan pengolah CPO.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan sejumlah pihak terhadap kinerja Dinas LH Dumai dikaitkan dengan Perda Kota Dumai 05 Tahun 2017 dengan banyaknya pengaduan masyarakat terkait lingkungan hidup sebagaimana diakui Kadis LH Dumai Agus Gunawan sudah semestinya DLH Dumai memiliki PPNS yang professional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penegakan hukum pencemaran lingkungan, sehingga tidak bergantung dengan Dinas LH Kehutanan Provinsi Riau.

Bahwa Letak geografis perairan Laut Dumai dengan berdirinya puluhan Industry pengolah CPO rentan dengan terjadinya pencemaran lingkungan hidup baik didarat maupun di Laut agar Perda Kota Dumai No. 05 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda ini didasari dan berlandaskan UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dengan harapan UU ini menjadikan “panglima” dalam penegakan hukum terkait Lingkungan Hidup.

Ironisnya bahwa PPNS Pegawai Penyidik Negeri Sipil Dinas LH Dumai Sampai hari ini belum punya tenaga PPNS sehingga setiap penanganan permasalahan pencemaran lingkungan hidup diwilayah kota Dumai. Dinas LH Dumai meneruskan pengaduan masyarakat ke Dinas LH Kehutanan Provinsi.

Menurut Agus agar Dinas LH Dumai terkait penanganan pencemaran Lingkungan Hidup tidak lagi ketergantungan terhadap Dinas LHK Provinsi Riau. Agus bertekad bahwa tahun 2025 PPNS LH Dumai harus sudah ada ujar Agus disela sela pertemuan acara Verifikasi Pengaduan Masyarakat Terkait dugaan Pencemaran PT. EcoOils Jaya Indonesia Jumat 27 September 2024.

Bahwa pemerintah dalam hal ini Dinas LH seharusnya melakukan monitoring terhadap dokumen Amdal dan dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi di sepanjang pesisir pantai Selat Rupat Laut Dumai, khususnya Kawasan Industri Lubuk Gaung yang kerap mendapat sorotan berbagai kalangan, apakah perusahaan telah memberikan laporannya secara periodeik kepada pemerintah kota Dumai allahuallam bisawab, semestinya “PR” bagi Dinas LH Dumai.

Bahwa terkait izin operasional perusahaan, Dinas LH Dumai harus memperhatikan dampak operasi perusahaan terhadap lingkungan seperti tanah, air dan udara. Kalau operasionalnya berdampak pada lingkungan tentu harus memiliki amdal.

Perusahaan dan pemerintah harusnya memiliki kajian dampak lingkungan terhadap operasional perusahaan, sehingga bisa diketahui, apakah operasional perusahaan tersebut mampu merubah lingkungan menjadi baik atau tidak, sebagai contoh yang dilaporkan DPD Pekat IB Dumai kepada Dinas LH Dumai baru baru ini terkait dugaan pencemaran air limbah yang dialirkan melalui drainase PT. Energi Sejahtera Mas. Dinas LH Dumai meneruskannya ke Dinas LHK Provinsi Riau sehingga memakan waktu panjang, urusannya bisa berteltele, menjadi pertanyaan netizen apakah birokrasi ini memang dibiarkan bertele-tele, soalnya sejak berdirinya Dinas LH Dumai sampai sekarang tidak punya PPNS. Ini juga menjadi alasan memperpanjang proses penyelidikan, terkait pelanggaran lingkungan.

Bahwa sering terjadinya pencemaran di lingkungan perusahaan maupun di Laut Dumai Pemerintah Kota harusnya menindak tegas perusahaan yang telah melakukan pelanggaran. Bukan hanya didiamkan saja untuk kepentingan bisnis namun mengorbankan kehidupan manusia dan ekosistem, Hal ini jangan didiamkan.

Monitoring Dinas LH Dumai pun dipertanyakan. Kenapa kejadian ini terus berulang, tapi tidak ada efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Masyarakat, bersama sama melakukan pengawasan sebagai mana diatur dalam Perda Kota Dumai Nomor 05 Tahun 2017 BAB XIII “Peran Serta Masyarakat” Pasal 148 ayat (1) dan (2) terhadap operasional perusahaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap lingkungan hidup. Masyarakat berhak melaporkan peristiwa pencemaran tersebut untuk dilakukan tindakan tegas dari Penegak hukum atau PPNS Dinas Lingkungan Hidup.

Previous Post

Sucofindo Menganulir Sampel Air Limbah Diarea PT. OSM Diduga Beracun

Next Post

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Huta Baringin, APH Diminta Segera Periksa Oknum Berinisial ALH

admin

admin

Next Post
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Huta Baringin, APH Diminta Segera Periksa Oknum Berinisial ALH

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Huta Baringin, APH Diminta Segera Periksa Oknum Berinisial ALH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Sertifikat IMO Penyelenggaraan Oil Boom Masih Minim KSOP Dumai Didesak Melakukan Pengawasan 
  • Lokasi Permukiman Warga Dumai Dikelilingi Banjir Diduga Akibat Tidak Berfungsinya Pintu Air
  • Lubuk Gaung Dikelilingi Banjir Parit Yang Dibangun PT.OSM Tak Mampu Menampung Debit Air
  • Rekonstruksi Jalan Nasional Simpang Kulim – Simpang Batang TA 2024, BPJN dan KADIS PUPRKPP RIAU BUNGKAM, DISIKAPI KETUA P3KDR
  • Seluruh Jajaran DPRD Binjai

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Sertifikat IMO Penyelenggaraan Oil Boom Masih Minim KSOP Dumai Didesak Melakukan Pengawasan 

Sertifikat IMO Penyelenggaraan Oil Boom Masih Minim KSOP Dumai Didesak Melakukan Pengawasan 

October 10, 2025
Lokasi Permukiman Warga Dumai Dikelilingi Banjir Diduga Akibat Tidak Berfungsinya Pintu Air

Lokasi Permukiman Warga Dumai Dikelilingi Banjir Diduga Akibat Tidak Berfungsinya Pintu Air

October 9, 2025
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews