Dirmanews.com, Madina – Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa oknum pejabat pemerintahan kecamatan berinisial ALH terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Huta Baringin yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Dimana, menurut sumber ada beberapa dugaan penyalahgunaan proyek pengerjaan yang bersumber dari Dana Desa yaitu pengadaan bibit, pembangunan rabat beton, pembelian laptop, pengadaan kitab suci diduga senilai Rp 253.944.530.
“Kami mendesak pihak Inspektorat untuk menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa TA 2023 di Desa Huta Baringin, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina sewaktu dijabat oleh oknum berinisial ALH sebagai Pj Kepala Desa,” kata Wadan Koti PP Madina Rixon FD Nasution, Jumat (27/9/2024) siang.
Beliau juga meminta kepada Inspektorat untuk memberikan atau mengeluarkan LHP Pj Kades Huta Baringin Kecamatan Panyabungan Barat supaya bisa sesegera mungkin diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH ) guna proses hukum.
“Sementara tahun anggaran 2023 sudah berlalu dan kini sudah hampir memasuki satu tahun belum juga bisa diproses oleh Inspektorat. Kalau memang tidak mampu silahkan dialihkan kepada penegak hukum,” imbuhnnya.
Kata Rixon, pihaknya juga menyoroti tindakan tidak disiplin yang dilakukan oknum tersebut selama menjalankan tugasnya sebagai petugas pemerintahan kecamatan. Dimana oknum tersebut diduga jarang masuk kerja dan hanya makan gaji buta.
Bahkan kabarnya Camat Penyabungan Barat, Hasan Basri belum pernah mengenal sosok oknum tersebut. Meski sudah pernah dipanggil ke kantor kecamatan, namun oknum tersebut tidak pernah hadir.
Sekedar diketahui, oknum berinisial ALH tersebut dulunya pernah menjabat sebagai Pj Kades Huta Baringin pada tahun 2023 lalu. Selama menjabat namanya disebut-sebut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa hingga menjadi sorotan banyak pihak termasuk Wadan Koti PP Madina Rixon FD Nasution.
Sementara itu, Camat Penyabungan Barat Fausan Lubis saat dikonfirmasi menjelaskan kalau permasalahan ini sebenarnya sudah diproses oleh Pemerintah Kecamatan. Kini pihaknya tinggal menunggu LHP dari pihak Inspektorat Kabupaten Madina.
“Sudah pernqh kita serahkan atau dilaporkan oleh camat sebelum saya. Jadi kita hanya sebatas menunggu LHP,” imbuhnya.
Dijelaskannya surat yang dimaksud telah dilayangkan Camat Panyabungan Barat Muhammad Syukri Nasution SP tertanggal 10 November 2023 dengan No surat 800/1045 PYB / BRT 2023 untuk proses mediasi. Begitu juga surat tembusan pelaporan kepada Inspektorat Kabupaten Madina, Dinas PMD Kabupaten Madina, BPD Desa Hutabaringin Kecamatan Panyabungan Barat dan pertinggal. (Amr)