Dirmanews.com, Rohul – Ninik Mamak dan alim ulama Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah melakukan penertiban di kawasan Hutan Lindung Seberang Sedinginan pada Senin (8/12/2025).
Penertiban tersebut mencakup area seluas kurang lebih 2.800 hektare, termasuk pemasangan plang resmi Satgas PKH di lokasi Sebanga I, sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Datok Sedinginan, Azriza, ST, mewakili Ninik Mamak, menyampaikan bahwa para datok turun langsung ke lokasi untuk memastikan plang Satgas PKH sudah terpasang dengan benar.
Azriza menjelaskan bahwa sebagian masyarakat tempatan telah puluhan tahun mengelola lahan di sekitar kawasan hutan, mulai dari bercocok tanam hingga akhirnya menjadi kebun sawit dengan luasan 2–4 hektare. Ia berharap Satgas PKH dapat memperhatikan nasib warga yang sudah lama mengelola lahan tersebut.
“Kami berharap masyarakat yang terlanjur berkebun sawit diberi kesempatan mengelolanya secara berkelanjutan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sejarah Perjuangan Ninik Mamak Menjaga Kawasan Hutan Lindung
Berbagai informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa Ninik Mamak Sedinginan telah lama berupaya menyelamatkan kawasan hutan lindung dari ulah pihak yang tidak bertanggung jawab. Pada tahun 2015, mereka bahkan sempat melarang warga untuk tidak merusak dan tidak melakukan penebangan kayu di kawasan tersebut.
Namun perjuangan itu terhenti setelah salah satu Ninik Mamak, Ahmad Syah, mengalami kriminalisasi dan dipenjara. Sejak kejadian tersebut, kawasan hutan lindung seluas 2.800 hektare itu kemudian dikuasai oleh sejumlah korporasi. Hutan dibabat dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit dengan penguasaan lahan mencapai 200 hingga 400 hektare per korporasi.
Harapan Ninik Mamak untuk Penegakan Hukum
Ninik Mamak mengapresiasi langkah tegas Satgas PKH yang kini telah melakukan penertiban sesuai Kepres No. 5 Tahun 2025. Mereka berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemasangan plang, tetapi juga dilanjutkan dengan pengusutan terhadap pihak korporasi yang diduga merusak dan mengalihfungsikan hutan lindung tersebut.
Masyarakat sekitar mengaku kehilangan sumber mata pencaharian akibat rusaknya kawasan hutan, yang selama puluhan tahun telah menjadi tempat mereka mencari ikan, madu, dan hasil hutan lainnya. (S.Purba)



