Dirmanews.com, Madina – Puluhan mahasiswa dan pemuda dari pemantau kebijakan Pemkab Mandailing Natal kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (6/9/2024) siang.
Unjuk rasa yang dimotori oleh AMPPK ini mendesak APH Khususnya Kejasaan Tinggi Sumut untuk menetapkan status P21 berkas perkara Ketua DPRD Madina. Karena mereka menduga bahwa ada permainan antara tersangka dengan APH, sehingga proses penegakan hukum menjadi lamban
Sebelumnya AMPPK ini telah beberapa kali melakukan aksi damai termasuk di Mapolda Sumut tentang PPPK Kabupaten Madina.
Setelah mahasiswa tiba di lokasi dengan membawa poster hingga hingga miniatur keranda mayat dan ban bekas.
Pantauan media aksi demo ini dikawal ketat oleh pihak keamanan dari kepolisian dan satpol pp.
Sekian lama mahasiswa berorasi dan menyampaikan aspirasinya di depan kantor bupati kemudian dijumpai oleh bapak Muhammad Daud staf ahli bupati, Berhubung bapak bupati dan ibu wakil bupati tidak berada di tempat.
Mahasiswa membacakan tuntutannya yang berjumlah 10 poin, Setelah dibacakan di depan staf ahli dan menyerahkannya langsung Untuk diteruskan ke pimpinan bapak bupati Mandailing Natal
Setelah berorasi dan menyampaikan aspirasinya di depan kantor bupati kemudian langsung menuju kantor DPRD Kabupaten Mandailing natal. Di depan kantor DPRD mahasiswa juga melakukan orasi dan menyampaikan tuntutannya ingin bertemu Ketua DPRD agar bisa menyampaikan tuntutannya secara langsung.
Setelah sekian lama berorasi akhirnya pengunjuk rasa diperbolehkan menjumpai Lijuardi selaku staf Sekretariat DPRD. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ketua beserta anggota DPRD tidak berada di tempat.
Mengingat alat kelengkapan dewan belum terbentuk dan belum bisa Memastikan anggota DPRD yang membidangi hal ini. Beliau menyampaikan titip salam Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal karena sedang berada di luar kota.
Apapun tuntutan mahasiswa akan disampaikan langsung kepadanya agar nanti diteruskan ke pimpinan DPRD Kabupaten Mandailing Natal. Menanggapi itu, para mahasiswa menyampaikan poin-poin tuntutannya tentang dugaan pemerasan atau suap oleh pejabat publik secara berjamaah pada seleksi penerimaan PPPK tahun 2023.
“Begitu juga permasalahan hukum yang sampai pada hari ini kami menduga kuat masih banyak para pelaku dugaan kasus pemerasan atau suap yang belum tersentuh hukum hingga saat ini,” kata mahasiswa.
Mahasiswa juga mempertanyakan” klarifikasi atas ucapan Ketua DPRD Mandailing Natal yang mengatakan “jangan ajari kami, Yakinlah bahwa kami adalah wakil kalian kami akan memperjuangkan hak bapak ibu maksimal dengan cara apapun”
“Kami juga mahasiswa ingin bertanya siapa yang telah diperjuangkan atas ucapan Ketua DPRD Mandailing Natal,” tanya mahasiswa. Setelah mahasiswa Membacakan poin 2 tuntutannya, merekapun akhirnya langsung membubarkan diri dengan tertib. (hsn)