Dirmanews.com, Dumai – Hasil penelusuran awak media ini, bahwa Lokasi Dumping (pembuangan lumpur hasil pengerukan) PT. Agro Murni Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Dumai diduga kuat belum mengantongi Izin Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup. Dugaan ini diperkuat dengan adanya selebaran yang dikirimkan ke redaksi media ini dengan tanpa alamat pengirim. Rabu, (07/05/2025).
Bahwa untuk mencari tau kebenaran selebaran dimaksud wartawan melakukan penelusuran keberadaan area dumping PT. Agro Murni yang berlokasi dipesisir pantai selat rupat laut Dumai Tanjung Penyembal.
Dan melakukan konfirmasi ke Distrik Navigasi Tipe A Kls-I Dumai, Kepala Kasi Alur laut Distrik Kenavigasian Dumai Suroso bertempat diruang lobi Kamis (08/05/2025) mengatakan bahwa Lokasi Dumping PT. Agro Murni Tanjung Penyembal sudah memiliki izin berdasarkan “Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Kegiatan Kerja Keruk PB-UMKU : 81200152729050005 Lokasi Dumping PT.Aro Murni telah ditentukan titik kordinatnya” ujar Suroso.
Namun ketika disinggung terkait terganggunya olah gerak kapal di titik pengerukan lumpur. Suroso menyarankan mempertanyakan ke KSOP “terkait olah gerak kapal wewenang KSOP” dan ditanya soal Lingkungan Suroso menyarankan ke Dinas Lingkungan, sebab wewenang Dinas Lingkungan Hidup”. Ujar Suroso lagi.
Selebaran yang dikirim tanpa alamat pengirim ke wartawan media ini, bahwa kapal keruk PT. Sandig Gelobal Sejahtera (SGS), disebut sebut belum memenuhi syarat administrasi, terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan kolam terminal khusus PT. Agro Murni sehingga kapal keruk yang dikontrak Agro Murni yang berada di pesisir pantai perairan selat rupat Tanjung Penyembal posisi kapal keruk tidak jauh dari lokasi dumping PT. Agro Murni diduga belum bisa beroperasi.

Sementara itu, bahwa peralatan seperti pipa yang dilengapi pelampung siap untuk dioperasikan, dalam selebaran tersebut juga disebutkan “diminta kepada PT. Agro Murni tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan pengerukan, maupun uji coba pengerukan sebelum pengurusan penambahan Peralatan Kerja Keruk selesai.
Dan pelaksanaan pekerjaan pengerukan dapat dilaksanakan setelah kelengkapan administrasi terpenuhi. Persyaratan administrasi yang dimaksud dalam selebaran itu diduga Amdal PT. Agro Murni.
Kepala Dinas LH Dumai Agus Gunawan ketika dikonfirmas Rabu (13/05/2025) terkait Amdal di area dumping PT. Agro Murni mengatakan “Untuk Agro Kami akan koordinasi ke Provinsi karena Agro Murni kewenangan Provinsi” bahwa di tahun 2024 ada perubahan dan telah dikeluarkan oleh Dinas LHK Provinsi Riau.
Namun ketika Agus Gunawan disinggung terkait Amdal Agro Murni mengatakan “kami akan koordinasi dengan Provinsi karena Agro kewenangan Provinsi” ujar Agus lagi.
Aneh bin ajaib lokasi dumping PT. Agro Murni dalam wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai termasuk dibawah pengawasan Dinas LH Dumai sebagaimana diatur dalam Perda Kota Dumai No.5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup “Perda Kota Dumai No.5 Tahun 2017 dilahirkan melalui kajian kajian dan analisa dengan menggunakan dana APBD Dumai. Namun, tidak difungsikan sebagaimana yang diharapkan masyarakat”, pantas aksi demo terus bergulir di kawasan industry Lubuk Gaung karena tidak ada kepastian terkait lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat. (Sp.)



