Dirmanews.com, Dumai – Aksi demo Aliansi Masyarakat Dumai (AMD) Rabu 14 Mei 2025 mendapat bocoran terkait pencemaran Lingkungan dan membeberkannya dalam aksi demo di gerbang PT. EcoOils Jaya Indonesia (EJI) Lubuk Gaung Sungai Sembilan bahwa hasil Uji Limbah Cair telah terjadi pencemaran akibat penimbunan limbah Spent Beleaching (SBE) yang berada dalam wilayah kerja PT. EcoOils Jaya Indonesia Sinarmas grup.
Berdasarkan laporan Hasil Uji Limbah Cair dan Kualitas Air dari UPT Laboratorium Badan Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Riau Baku Mutu pH sebesar 6. 0 – 9. 0 dengan hasil uji sebesar 9.36, Baku Mutu COD sebesar 160 dengan hasil uji sebesar 314,9 dan Baku Mutu 1SS sebesar 100 dengan hasil uji sebesar 252,0. demikian disampaikan Roni Koordinator 1 Aksi Demo pada Kamis (15/05/2025).
Menurut Roni atas dasar hasil “Uji Limbah Cair Kualitas Air UPT Lab Badan Konstruksi Dinas PUPR Orivinsi Riau” Aliansi Masyarakat Dumai dalam upaya menyelamatkan Lingkungan Hidup mendesak Menteri Lingkungan Hidup RI mencabut Izin Operasional PT. EcoOils Jaya Indonesia yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat. maka dari itu “dalam waktu dekat, kasus pencemaran lingkungan ini, kami laporkan langsung ke Menteri LH” ujar Roni lagi.
“Dugaan kerusakan Lingkungan berdampak terhadap kehidupan masyarakat khususnya warga yang tinggal disekitar PT. EcoOils Jaya Indonesia”. EcoOils perusahaan pengolah diduga limbah B3 beserta turunannya, harus bertanggung jawab. Untuk menindak lanjuti aksi demo tersebut. Kepala Dinas LH Dumai Agus Gunawan melayangkan surat Undangan Nomor : 000/22/DLH-SEKR dengan Sifat, Penting ditujukan kepada PT. EcoOils Jaya Indonesia dan Aliansi Masyarakat Dumai agar hadir pada hari Kamis 15 Mei 2025 bertempat di Gedung Wan Dahlan Ibrahim Dumai.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi III DPRD Dumai beserta anggota Komisi III. Kasat Intel Polres Dumai. Dan Ramil Sungai Sembilan. Camat Sungai Sembilan. Lurah Lubuk Gaung dan belasan warga yang tergabung dalam AMD.
Namun, sangat disayangkan bahwa pertemuan yang diinisiasi Dinas LH Dumai disepakati dan ditanda tangani bersama sama para pihak diatas kertas bermeterai Kamis (14/05/2025)
Namun pihak EcoOils tidak memenuhi undangan dimaksud dengan alasan “adanya keterbatasan internal yang tidak dapat kami hindari” disampaikan melalui surat Nomor : 394/T-HR/EOJI-DM/V/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Bahwa kemangkiran PT. EcoOils atas Undangan Dinas LH Dumai memantik kemarahan kordinator aksi Roni mengatakan bahwa “sekelas Kepala Dinas LH Dumai yang mengundang tak mau hadir, apalagi kami sebagai warga, bahwa sudah ada kesepakatan pertemuan hari ini dan telah disetujui perusahaan. di Sungai Sembilan banyak Investasi perlu perhatian khusus oleh Pemerintah.
Roni juga dengan tegas menyampaikan Cabut Izin EcoOils yang diduga telah melakukan pencemaran. Dalam kesempatan tersebut Anggota Komisi III DPRD Dumai Agus Susanto Dapil Sungai Sembilan mengatakan “siap mengawal persoalan pencemaran ini sampai selesai” dalam pengertian kalau diperlukan untuk mengeluarkan rekomendasi mencabut izin EcoOils kami siap tegas Agus.
Berbagai keterangan yang dirangkum media ini menyebutkan bahwa hasil Laboratorium Dinas PUPR Provinsi Riau yang menyebutkan bahwa Baku Mutu pH sebesar 6.0 – 9.0 dengan hasil uji sebesar 9.46. berdasarkan sampel yang diambil oleh warga dari area kerja PT. EcoOils Jaya Indonesia pada 5 Agustus 2024 yang kala itu menemukan, ribuan ekor ikan mati, dipublikasikan disejumlah media online.
Bahwa “peristiwa pencemaran tersebut yang mengakibatkan ikan mati dilokasi kerja EcoOils. Oleh PT. EcoOils pada 14 Agustus 2024 atau 10 hari setelah peristiwa pencemaran, secara sepihak EcoOils mengambil sampel limbah Cair yang diduga keracunan dititik lokasi yang sama dan menyerahkan sampel limbah cair tersebut ke Dinas LH Dumai untuk di Uji di Laboratorium Sucofindo.
Karena Sucofindo yang dipercaya Dinas LH Dumai memeriksa baku mutu limbah Cair. disebutkan bahwa hasil uji Limbah Cair setelah dilakukan pemeriksaan menurut Sucofindo bahwa Limbah Cair tersebut tidak berbahaya. (S.purba)



