Dirmanews.com, Rohil – Konflik agraria di Kawasan Hutan Produksi (HP) Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kian memanas.
Perselisihan ini dipicu oleh aksi saling klaim lahan serta tumpang tindih penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) antara warga dari dua kepenghuluan bertetangga, yakni Rantau Bais dan Mamugo, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan hutan yang seharusnya dilindungi tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit tanpa prosedur yang sah.
Kondisi ini diperparah oleh kebijakan pemerintah desa setempat yang menerbitkan alas hak berupa SKGR di dalam satu titik lokasi yang sama.
Sejumlah pihak menyebutkan bahwa Penghulu Mamugo menerbitkan SKGR di dalam kawasan HP berdasarkan data Reg. Nomor: 38/SKGR/MMG/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, serta dikuatkan oleh Camat Tanah Putih melalui Reg. Nomor: 1218/SKGR/TP/2021 tertanggal 21 September 2021.
Di sisi lain, Pj. Penghulu Rantau Bais juga disinyalir menerbitkan SKGR di dalam kawasan HP seluas kurang lebih 400 hektar atas nama kelompok warga asal Dumai (Gultom cs.) yang dibeli dari Ketua Koperasi Ikram, dengan titik koordinat tertentu.
Kebijakan penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan ini dikabarkan telah menyeret Pj. Penghulu Rantau Bais berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Rokan Hilir.

Modus penerbitan administrasi pertanahan di kawasan hutan ini juga disorot. Biaya pengurusan satu lembar SKGR seluas 2 hektar di tingkat kepenghuluan dibanderol sekitar Rp1.500.000, yang belum termasuk biaya administrasi di Kantor Camat Tanah Putih sehingga total pengurusan mencapai Rp2.500.000 per bidang.
Alih fungsi kawasan HP seluas 215 hektar yang mengatasnamakan Koperasi Anak Rantau Bais Sejati (Kop. Abbas) di titik koordinat tertentu sebelumnya telah dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum.
Di sisi lain, lahan di dalam kawasan hutan yang telah diterbitkan SKGR tersebut dikabarkan sempat diterlantarkan oleh pembeli hingga menjadi lahan tidur. Namun, ketika warga lokal berinisiatif menggarap lahan tersebut, muncul klaim kepemilikan dari pihak luar berdasarkan koordinat SKGR—di mana satu orang warga luar dilaporkan menguasai hingga 20 hektar.
Hingga berita ini diturunkan, Datuk Penghulu Rantau Bais, Adrizam, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tumpang tindih lahan dan penerbitan SKGR dalam kawasan hutan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. (S. Purba)


