Dirmanews.com, Dumai – Ketua DPD Komando Garuda Sakti Aliansi (KGSA) Provinsi Riau, R. Walker P., menyoroti tajam dugaan kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai serta sikap bungkam Inspektorat Pemko Dumai, Minggu (1/11/2026).
Walker menilai Inspektorat Kota Dumai yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan Wali Kota dalam fungsi pengawasan internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tampak pasif dan terkesan seperti “macan ompong” dalam mengusut potensi kerugian daerah hingga miliaran rupiah.
“Inspektorat merupakan ujung tombak Wali Kota dalam pengawasan OPD, termasuk Dishub yang mengelola retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Pelaksanaan Perda tanpa pengawasan yang ketat sangat rentan terhadap praktik korupsi,” tegas Walker.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO) serta pers seharusnya menjadi pintu masuk awal bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Berdasarkan Perda No. 1/2024 yang berlaku sejak Mei 2024, tarif retribusi angkutan barang mengalami kenaikan 35 persen, di mana truk sumbu 1.2.2 dikenakan biaya Rp75.000 per melintas dan sumbu 2.2.2 dikenakan Rp100.000.
Namun, realisasi pendapatan retribusi Dishub Dumai tercatat belum pernah mencapai potensi maksimal. Pada tahun 2024, dari target Rp35 miliar hanya terealisasi Rp26,5 miliar.
Sedangkan pada 2025, dari target Rp36 miliar realisasinya sebesar Rp28,6 miliar.
Padahal, dari kalkulasi lapangan di tiga pintu masuk kawasan industri (KID Pelintung, Sungai Sembilan, dan Pelabuhan Pelindo) dengan rata-rata 2.500 truk melintas per hari, potensi pendapatan retribusi diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp67,5 miliar per tahun.

Walker menyayangkan hingga kini belum ada penjelasan resmi atau langkah konkrit dari Inspektorat Dumai terkait selisih dan dugaan kebocoran di lima pos retribusi daerah tersebut.
“Inspektorat memiliki kewenangan merekomendasikan temuan penyalahgunaan wewenang OPD kepada Wali Kota dan Sekda. Masalahnya, apakah rekomendasi tersebut ditindaklanjuti untuk diteruskan ke kejaksaan atau kepolisian? Hingga kini belum pernah terdengar ada yang diteruskan ke APH,” pungkasnya. (S. Purba)


