Dirmanews.com, Kampar – Konflik pengelolaan lahan sawit di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kembali memanas. Perselisihan antara Koperasi Pusako Senama Nenek (KOPOSAN) dan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) semakin meruncing setelah KNES membuat keputusan sepihak menggandeng PT Tiga Dara Bersatu (TDB) dalam pengelolaan kebun sawit yang merupakan milik para anggota KOPOSAN.
Ratusan petani sawit pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan ±1.700 hektar, melalui KOPOSAN, resmi melayangkan somasi kepada KNES. Somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 025/KOPOSAN/PS/XII/2025, tertanggal 8 Desember 2025, yang menegaskan bahwa kerja sama yang dibuat KNES dengan PT TDB dianggap ilegal karena dilakukan tanpa persetujuan para petani pemilik lahan sah.
Dalam pernyataan sikapnya, KOPOSAN menolak segala bentuk aktivitas pihak luar—baik perorangan, kelompok, badan usaha, ataupun oknum premanisme—yang memasuki, menduduki, memanen, atau mengelola kebun sawit dan karet milik anggota KOPOSAN tanpa izin. Ketua KOPOSAN Alfajri dan Sekretaris Mardanus menegaskan bahwa seluruh kegiatan tanpa persetujuan pemilik SHM merupakan tindakan melawan hukum.
Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, KOPOSAN bersama LBH Santakunik dikabarkan akan menyurati pemerintah pusat untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lahan eks PTPN V seluas ±2.800 hektar saat ini dikuasai oleh para petani, di mana 851 petani anggota KOPOSAN telah memiliki SHM atas ±1.700 hektar lahan tersebut.
Seiring waktu berjalan, muncul rasa ketidakadilan karena sejumlah anggota KOPOSAN diduga mengalami intimidasi serta pelarangan untuk memanen hasil kebun miliknya sendiri. Kondisi ini memicu konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.
Masalah semakin rumit setelah Kepala Desa Senama Nenek, H. Abdoel Rakhman Chan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KNES, mengeluarkan surat resmi kepada pimpinan CV Elsa Mitra Koperasi. Melalui surat Nomor: 001/KNES/SK/2025 tertanggal 6 Desember 2025, ia menyampaikan bahwa seluruh produksi sawit dari lahan ±2.800 hektar akan disalurkan melalui PT Tiga Dara Bersatu—tanpa sepengetahuan KOPOSAN sebagai pemilik sah ±1.700 hektar kebun sawit tersebut.
Tindakan ini dianggap ilegal dan melanggar UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa merangkap jabatan dalam struktur koperasi. (S.Purba)



